Sumbawa Barat - Dalam situasi pandemi saat ini, TNI Polri dan instansi terkait menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid -19, Sabtu (11/9/2021), pukul 22.15 wita bertempat di area Pelabuhan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S.IK., M. IP melalui Kasi Humas Polres IPDA Eddy Soebandi Adireja S.Sos kepada awak media di ruang kerjanya menuturkan, kegiatan ini di selenggarakan sebagai Implementasi Inpres No 6 Thn 2020, Perda Prov. NTB No 7 Tahun 2020, Peraturan Kepala Daerah KSB No 41 Tahun 2020 yang diikuti oleh Anggota TNI-Polri dan Institusi terkait," tutur Eddy.
Lanjut IPDA Eddy, kami TNI Polri dan instansi terkait terus menerus menggelar operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 sebagai Implementasi Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 tentang peningkatan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan," imbuhnya.
Ia juga mengatakan kegiatan ini dilaksanakan oleh anggota Piket Polsek Kawasan Laut Tano serta piket TNI Pelabuhan Tano yang terdiri dari anggota Polri 4 Orang, Anggota TNI 1 orang.
"Dalam Operasi Yustisi di terapkan sangsi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker yang terjaring dalam Oprasi Yustisi di berikan Sangsi berupa denda, Sangsi sosial, dan Sanksi teguran," kata Kasi Humas Polres.
Adapun total pelanggar yang terjaring sebagai berikut, Sanksi denda 0 orang, sanksi sosial 1 orang (menyapu dan push up ), teguran tulis 3 orang dan teguran lisan 7 orang dengan total 0 denda.
Kasi Humas Polres Sumbawa Barat IPDA Eddy Soebandi Adireja S.Sos menghimbau agar kita semua selalu mematuhi dan menjalankan Protokol Kesehatan Covid - 19, guna memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid - 19), dengan cara menjalankam Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) dan di masa pandemi ini tetap melaksanakan 5 M ( Mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, menjaga jarak, menghindari kerumunan membatasi mobilisasi dan interaksi )," himbaunya.
" Selalu menjaga kondusifitas Kantibmas di lingkungan masing - masing, dan apabila ada hal yang akan mengganggu kamtibmas, segera hubungi Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Polsek terdekat," pungkasnya.
@lombokepo