Sumbawa Barat -Anggota Tim Puma Polres Sumbawa Barat telah mengamankan seorang terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat.
Hal itu dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/175/VIII/2021/SPKT/Res.Sbw Barat/Polda NTB, Tertanggal 30 Agustus 2021.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin, S. IK., MIP dalam press releasenya di Polres Sumbawa Barat yang di dampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres IPDA Eddy Soebandi, S.Sos menyampaikan kepada awak media bahwa, korban dalam kasus ini merupakan anak dibawah umur berinisial UH, sedangkan terduga pelaku berinisial MN, (27) yang merupakan warga Brang Ene.
"Kronologis awal kejadian korban UH bersama temannya yang berusia 3 tahun sedang bermain disebuah rumah kosong, kemudian terduga pelaku MN datang ke rumah kosong itu, kemudian menghampiri temannya untuk menyuruh pulang," jelasnya, pada Rabu, (1/9).
Lanjut Eddy mengatakan, setelah rekan korban pulang, terduga pelaku MN menghampiri korban untuk membuka celana korban dan melakukan persetubuhan terhadap korban.
Perbuatan pelaku terungkap saat ibu korban mencari korban ke rumah kosong tersebut, setelah diberitahu oleh rekan korban.
"Pada saat ibu korban datang, pelaku MN langsung keluar dari rumah kosong itu dan pergi dengan menggunakan sepeda motornya, sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa Barat," kata Eddy.
Selanjutnya, Tim puma Polres Sumbawa Barat mengamankan terduga pelaku MN dan barang bukti berupa pakaian milik pelaku ke Mapolres Sumbawa Barat untuk di proses hukum.
"Terduga pelaku MN di kenakan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang peraturan kedua UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Milyar,"pungkasnya.
@lombokepo