Kasus Sodomi Akhirnya Tersangka Dikenakan Penjara Paling Lama 15 Tahun - newsmetrontb

Thursday, September 30, 2021

Kasus Sodomi Akhirnya Tersangka Dikenakan Penjara Paling Lama 15 Tahun

Sumbawa Barat - Tim puma Polres Sumbawa Barat menangkap tersangka yang melakukan tindak pidana pencabulan (Sodomi) terhadap anak yang masih dibawah umur di Kecamatan Seteluk pada 9 Agustus 2021 lalu. Polres Sumbawa Barat berhasil mengembangkan kasus terhadap tersangka pencabulan tersebut.

Tersangka diketahui berinisial MS, Laki -laki, (45) berasal dari desa Rempe Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat. Sebelumnya MS tertangkap atas pengaduan dari orang tua korban berinisial MH ke Polres Sumbawa Barat sesuai nomor LP/B/163/VIII/2021/SPKT/Polres Sumbawa Barat/Polda NTB.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S. Ik,.M.IP melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Barat IPDA Eddy Soebandi, S.Sos mengatakan, dari hasil pengembangan anggota Satreskrim Polres Sumbawa Barat yang dipimpin oleh kasat Reskrim AKP Hilmi Manossoh Prayugo SH mendapatkan dua korban pencabulan (Sodomi) tersebut.

"Korban pencabulan ada tiga anak, masing-masing beralamat di Kabupaten Sumbawa Barat," terang Eddy kasi humas.

Eddy menjelaskan, korban terjadi pada April 2021 pukul 23.30 wita. Sesuai LP:/B/185/IX/2021/SPKT/Polres Sumbawa Barat Polda NTB. Tersangka MS mendatangi korban dengan mengajak berbuat tidak senonoh.

Selanjutnya korban lain sesuai LP/B/186/IX/2021/SPKT/ Polres Sumbawa Barat Polda NTB. Terjadi pada Sabtu 31 Juli 2021 sekitar pukul 00.30 wita, dengan modus MS menyuruh korban tiduran di atas kasur miliknya kemudian MS melepaskan celana luar dan dalamnya korban.

Selanjutnya korban pergi kekamar mandi, setelah itu korban duduk didepan TV sambil merokok dan tidur didepan TV, dan pada keesokan harinya korban hendak pulang MS memberi uang kepada korban sebesar Rp 50.000.

Tersangka dikenakan pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah)," tutupnya. (***)
@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments