Newsmetro NTB, Mataram – Dalam dua
hari berturut-turut, polisi kembali berhasil
meringkus lima orang pengedar Narkotika jenis sabu di tiga TKP yang
berbeda-beda. Penggrebekan pertama tiga orang di Abian Tubuh dengan berat bruto
sekitar 32 gram, TKP berikutnya diringkus satu orang di Perumahan Royal Madinah
Labuapi dengan berat bruto 51 gram, dan terakhir satu orang tersangka di BTN Sweta
dengan berat bruto 51 gram.
Tersangka terakhir ini, yakni yang TKP-nya
di BTN Sweta merupakan pengembangan penangkapan di Alas, Sumbawa. Pengiriman
dari Malaysia dengan modus yang sama, yakni menjadikan lampu LED sebagai
perantara paket, kemudian memasukkan barang bukti ke dalam lampu LED. Sedangkan
yang di TKP Abian Tubuh dan Perumahan Royal Madinah masih dilakukan
pengembangan.
Kombes Pol. Helmy Kwarta, S. IK, Direktur Resere
Narkoba Polda NTB mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah
membantu hingga kasus ini berhasil ditelusuri, khususnya warga NTB yang telah
melapor. Dalam waktu yang bersamaan ia juga mengungkapkan kekecewaannya karena
sampai saat ini masih ada warga NTB yang berurusan dengan narkoba.
“Sudah berulang kali saya peringati supaya
berhenti, berhenti, dan berhenti. Tapi sampai dengan hari ini masih ada juga
yang kemudian bermain narkoba,” ungkapnya dengan penuh penekanan pada Selasa (24/08).
Sehingga diharapkan semua masyarakat NTB ikut
berpartisipasi dengan tidak ragu memberikan informasi kepada pihaknya. Karena
harapan utamanya adalah sama-sama menjadikan NTB bersih dari kasus narkoba.
“Saya dan teman-teman anggota Opnal, baik
anggota Polda dan Polres, dengan masyarakat NTB kita buat NTB ini bebas dari Narkoba,”
harapnya.
Dengan ditemukan barang bukti tambahan berupa
(satu) dus warna coklat yang berisi lampu LED sekaligus sabu, dua unit telepon
genggam beserta SIM Card, sejumlah uang, dan sebagainya tersangka untuk
sementara masih ditetapkan sebatas pengedar. Sehingga kelima tersangka ini
dikenakan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika Tahun
2009 dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika Tahun 2009.
@lombokepo