Polisi Kembali Ringkus Pengedar Sabu, Lima Orang Menjadi Tersangka - newsmetrontb

Tuesday, August 24, 2021

Polisi Kembali Ringkus Pengedar Sabu, Lima Orang Menjadi Tersangka

 


 

Newsmetro NTB, Mataram – Dalam dua hari berturut-turut,  polisi kembali berhasil meringkus lima orang pengedar Narkotika jenis sabu di tiga TKP yang berbeda-beda. Penggrebekan pertama tiga orang di Abian Tubuh dengan berat bruto sekitar 32 gram, TKP berikutnya diringkus satu orang di Perumahan Royal Madinah Labuapi dengan berat bruto 51 gram, dan terakhir satu orang tersangka di BTN Sweta dengan berat bruto 51 gram.

 

Tersangka terakhir ini, yakni yang TKP-nya di BTN Sweta merupakan pengembangan penangkapan di Alas, Sumbawa. Pengiriman dari Malaysia dengan modus yang sama, yakni menjadikan lampu LED sebagai perantara paket, kemudian memasukkan barang bukti ke dalam lampu LED. Sedangkan yang di TKP Abian Tubuh dan Perumahan Royal Madinah masih dilakukan pengembangan.

 

Kombes Pol. Helmy Kwarta, S. IK, Direktur Resere Narkoba Polda NTB mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu hingga kasus ini berhasil ditelusuri, khususnya warga NTB yang telah melapor. Dalam waktu yang bersamaan ia juga mengungkapkan kekecewaannya karena sampai saat ini masih ada warga NTB yang berurusan dengan narkoba.

 

“Sudah berulang kali saya peringati supaya berhenti, berhenti, dan berhenti. Tapi sampai dengan hari ini masih ada juga yang kemudian bermain narkoba,” ungkapnya dengan penuh penekanan pada Selasa (24/08).

 

Sehingga diharapkan semua masyarakat NTB ikut berpartisipasi dengan tidak ragu memberikan informasi kepada pihaknya. Karena harapan utamanya adalah sama-sama menjadikan NTB bersih dari kasus narkoba.

 

“Saya dan teman-teman anggota Opnal, baik anggota Polda dan Polres, dengan masyarakat NTB kita buat NTB ini bebas dari Narkoba,” harapnya.

 

Dengan ditemukan barang bukti tambahan berupa (satu) dus warna coklat yang berisi lampu LED sekaligus sabu, dua unit telepon genggam beserta SIM Card, sejumlah uang, dan sebagainya tersangka untuk sementara masih ditetapkan sebatas pengedar. Sehingga kelima tersangka ini dikenakan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika Tahun 2009 dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika Tahun 2009.

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments