Sumbawa Barat -Kepolisian Resor Sumbawa Barat melalui satuan Reskrim telah mengungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur.
Korban dalam kasus ini berinisial SJA, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga pelaku dengan inisial KM, laki- laki, (18), Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, pada Kamis, (20/5).
Kapolres Sumbawa Barat AKBP. Herman Suriyono, S. Ik., MH melalui Paur Subbag Humas IPDA Eddy Soebandi, S. Sos mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku, berdasarkan laporan orang tua korban ke unit IV PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat.
"Dari laporan polisi yang bernomor : LP/114/V/2021/NTB/Res KSB, tertanggal 20 Mei 2021. Terduga pelaku berhasil diamankan anggota Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat," kata IPDA Eddy.
Eddy menjelaskan, sebelum kejadian tersebut korban dan terduga pelaku pada hari Kamis (29/4/21) saling kenal melalui chating Facebook, kemudian korban dan pelaku janjian untuk ketemuan, sehingga pelaku menjemput korban dan mengajak korban jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor honda beat.
Lanjutnya eddy, pelaku berhenti di pinggir jalan di tua busir Desa Belo Kecamatan Jereweh KSB. Pelaku mencium korban lalu melakukan persetubuhan terhadap korban diatas motor.
"Pada hari minggu, tanggal 02 Mei 2021, sama seperti sebelumnya korban dan pelaku janjian untuk ketemuan melalui chating di FB, kemudian pelaku menjemput korban menggunakan motor Beat dan mengajak ke pantai jelenga Desa Jereweh, pelaku kembali melakukan perbuatan yang sama," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, terduga pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Sumbawa Barat guna proses hukum yang berlaku. (LNG05)
@lombokepo