Sumbawa Barat - Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19, sebagai Implementasi Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Kegiatan operasi dilakukan, pada Rabu, 07 April 2021 pukul 09.00 wita yang bertempat di area Pelabuhan laut Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat. Operasi ini juga diperkuat dengan Perda Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Kepala Daerah KSB Nomor 41 Tahun 2020 yang diikuti oleh anggota TNI-Polri dan Institusi terkai," jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP. Herman Suriyono, S. Ik., MH melalui Paur Humas Eddy Soebandi, S.Sos kepada media ini.
Ia juga mengatakan, kegiatan itu dilaksanakan oleh anggota Piket Polsek kawasan Laut Tano serta anggota piket TNI Pelabuhan Tano, dengan rincian polri 4 Orang, TNI dan Security.
Sedangkan sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, terjaring dalam operasi yustisi di berikan berupa sanksi denda, sanksi sosial dan sanksi teguran. Dengan total pelanggar yaitu, sanksi denda 0 orang, sanksi sosial 7 orang ( menyapu dan push up), teguran tulis 12 orang dan teguran lisan 14 orang. (LNG05)
@lombokepo