Sumbawa barat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat pada Rabu, (10/2) menggelar rapat paripurna ke 3 pada masa sidang II tahun sidang 2021.
Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Kaharuddin Umar didampingi oleh dua Wakil Ketua Pimpinan DPRD, serta dihadiri 13 anggota DPRD KSB.
Agenda sidang paripurna ke 3 yaitu penyampaian penjelasan pemerintah daerah terkait 8 rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Pemerintah daerah yang disampaikan oleh Wakil Bupati Sumbawa Barat KSB, Fud Syaifudin, ST.
Selanjutnya, Penyampaian penjelasan Bapemperda terkait 6 Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2021 disampaikan oleh Muhammad Yamin selaku juru bicara Bapemperda.
Raperda usulan pemerintah daerah yaitu, Raperda tentang Organisasi Masyarakat, Raperda tentang Bale Mediasi, Raperda tentang Penyelanggaraan Kesejahteraan Sosial, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda tentang Penanaman Modal, Raperda Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Desa, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR) KSB dan Raperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian menara Telekomunikasi.
Sementara untuk, Raperda Inisiatif DRPD yakni Raperda tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Desa, Raperda Pemekaran dan Pengembangan Desa, Raperda tentang Gerakan Desa atau Kelurahan Sehat.
Raperda tentang Perlindungan Mata Air.
Raperda tentang Pelestarian Kebudayaan dan Raperda tentang perlindungan konsumen.
Tindak lanjut dari sidang Paripurna ke 3 pada masa sidang II akan dilaksanakan sidang Paripurna lanjutan pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021 dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi tentang penjelasan Pemerintah Daerah terhadap 8 Raperda penjelasan Bapermperda terhadap 6 Raperda inisiatif DPRD tahun 2021. (LNG05)
@lombokepo