Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 sebagai Implementasi Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020
Lintas NTB, Sumbawa Barat - Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 sebagai Implementasi Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Kegiatan itu dilakukan pada Selasa, 9 Februari 2021 pukul 09.00 wita yang bertempat di pasar Tana Mira Kecamatan Taliwang KSB, Hal ini juga diatur dalam Peraturan daerah Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Kepala Daerah KSB Nomor 41 Tahun 2020 yang diikuti oleh anggota TNI-Polri dan Institusi terkait," jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP. Herman Suriyono, S. Ik., MH melalui Paur Humas Eddy Soebandi S.Sos kepada media ini.
Ia menjelaskan, Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabag OPS Polres Sumbawa Barat AKP Iwan Sugianto, SH, Kasat Binmas Polres Sumbawa Barat IPTU Rahmansyah, Paur Min Bag Ops Polres Sumbawa Barat IPTU Susanto, Dal OPS AKP Made Suarta, PA Urkes Polres Sumbawa Barat IPTU Ika Hidayati, S.si, Kasiwas IPDA Handoko, Kasi Hubungan antar lembaga Sat Pol PP Fajri Rosik, Kabid P2d Sat Pol PP Alimuddin, SH, Kasi penegakan Sat Pol PP Nasir, SH, Kasi tibum Sat Pol PP M. Sukri, S. Pd, Kasi mobilisasi dan pelatihan Mustamar, SH, Kasi Opdal Sat Pol PP Dimas, ST, Staf Badan Pendapatan dan aset Daerah Alfian Ependi, Gabungan TNI-Polri dan Instansi terkait yang hadir sekitar 35 orang.
Pukul 09.10 wita melaksanakan apel persiapan operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 yang di ambil oleh Kabag OPS Polres Sumbawa Barat AKP Iwan Sugianto, SH. Dia berharap semua anggota yang terlibat dalam operasi ini bisa bekerja sama dengan baik," tutur Eddy.
Tujuan operasi ini, Sambung Eddy mengungkapkan agar mendisiplinkan masyarakat supaya tertib menggunakan masker dan mentaati protokol kesehatan sehingga terhindar dari virus Covid-19. Personil yang melaksanakan tugas dilapangan agar selalu bersikap humanis dan proporsional.
Kegiatan yustisi Covid-19 pagi ini dipasar tanah Mira Kecamatan Taliwang. Penekanan pimpinan agar kegiatan operasi yustisi Covid-19 tetap kita laksanakan. Mari kita laksanakan kegiatan ini dengan hati yang ikhlas mudahan-mudahan apa yang kita kerjakan sebagai ladang amal ibadah kita.
Adapun total pelanggar yang terjaring sebagai berikut yaitu sanksi denda nihil, sanksi sosial : 25 orang, Sanksi tindakan 45 orang, sanksi teguran tertulis : 20 orang. (LNG05)
@lombokepo