Mengawali tahun 2021 Tim Cegah Covid-19 kembali lakukan OPERASI YUSTISI, kali ini tim melakukan operasi di Bundaran Jempong Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (11/01/2021), mulai pukul 07.00 hingga 09.00 wita.
Oprasi yang dipimpin IPTU I GEDE KUSUMA WIBAWA bersama 7 orang Anggota lainnya berhasil menjaring pelanggar sebanyak 95 Orang.
Dari 95 orang yang terjaring 23 orang diberi sanksi Administrasi dengan total denda Rp 2.370.000, denda sosial 72 orang, 95 orang yang terjaring rata rata tidak menggunakn masker, selain itu diantara 95 orang tersebut ada juga yang tidak menggunakan Helem sehingga harus dikenakan denda doble.
"awal tahun 2021 ini operasi harus lebih di perketat sebab pertumbuhan masyarakat yang terjankit virus Covid-19 meningkat," ujar IPTU I GEDE KUSUMA WIBAWA saat oprasi di Bundaran Jempong, Kota Mataram, NTB, Senin (11/01/2021).
Dijelaskan target oprasi kali ini bukan hanya kendaraan roda dua saja namun kendaraan roda empat juga di stop untuk dilakukan pemeriksaan.
Yang di periksa tidak hanya kelengkapan protokol kesehatan saja namun surat surat kendaraan juga di periksa.
"antisipasi kemungkinan kasus Curat Curas Curanmor (3C) yang terjadi pada perayaan tahun baru kemarin maka kelengkapan kendaraan juga kami periksa, siapa tau kendaraan yang mereka pakai merupakan hasil curian, atau surat kendaraanya sudah mati," tambahnya
Seperti biasa Operasi tersebut melibatkan berbagai unsur, seperti dari Pol PP dan petugas penangan Covid-19 lainnya.
Sembari memberikan sanksi administrasi dan teguran sosial, petugas juga mengingatkan pengendara agar selalu mematuhi protokol kesehatan seperti selalu menggunakan masker, mencuci tangan, Menjaga jarak dan tidak berkerumun yang biasa disingkat 3 M+ 1T.
"hal ini kami lakukan agar penularan Covid-19 tidak tumbuh signifikan di NTB pada umumnya di Mataram pada khusunya," pungkasnya
Selain itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabid Humas ) Kepolisian Daerah Nusa Tengara Barat ( Polda NTB ) juga menekankan, agar masyarakat selalu patuhi protokol kesehatan guna menekan angka penyebaran Covid-19.
Seluruh Polres Jajaran Polda NTB diawal tahun 2021 ini juga ditekankan agar lebih meningkatkan aktivitas di lapangan guna mencegah penyebaran Covid-19 dan memberantas kasus 3C yang sering meresahkan warga.
"sebagai pelayan dan pelindung masyarakat kami dari pihak Kepolian akan selalu ada untuk masyarakat. untuk itu kerjasama atau keterlibatan masyarakat dalam mencegah berbagai kemungkinan yang terjadi, sangat kami butuhkan," tutupnya
@lombokepo