Tim Puma Sat Reskrim Res Lombok Utara Polda NTB dan Pos Pol Gili Air Subsektor Gili indah Sek Pemenang Berhasil Mengamankan Satu orang Pelaku Curat Di Dusun Gili Air Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang. Kejadian hari Rabu Tanggal 20 Januari 2021 Sekitar Pukul 00.00 Wita.Tempat kejadian My Happy Place Bar Dusun Gili Air Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, (24/1/2021)
Korban I Nyoman Budiarsa Negara Laki-laki (38Thn), Dasar LP/12/I/2021/NTB/Res.Lombok Utara.
Pelaku MH alias Kilam ,Laki-laki (37Thn ), kawan nya inisial SI dan AI sedang Dalam Pencarian Orang ( DPO ).
Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH., melalui Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra, SH., S.I.K., mengatakan, kronologi kejadian pada Bulan Agustus 2020 Saudara Sam Menitip Bar Resto beserta Satu Buah Speed Boat dan mesin Speed boat yamaha 40 PK di Gudang Bar My Happy Place Miliknya, yang berada di Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, pada Hari rabu tanggal 20 januari 2021 Sekitar jam 16.30 wita korban masuk ke dalam Bar My Happy Place, lalu korban melihat gembok gudang sudah dalam keadaan rusak dan langsung mengecek barang-barang sudah tidak ada adapun barang yang hilang berupa Satu buah Mesin Speed Boat merek Yamaha 40 PK dan 3 Dus Minuman luar negeri berbagai Merek dengan total kerugian mencapai Lima Puluh Juta Rupiah.
Berdasarkan laporan tersebut Tim Puma Sat Reskrim Tes Lombok Utara langsung koordinasi dan Back Up Pospol Gili Air dan Tokoh Agama, Pemuda dan Masyarakat Gili Air melakukan pencarian Barang Bukti ( BB ) Mesin Speed Boat tersebut di karenakan Tim Puma sudah senutup jalur akses pengiriman barang ke wilayah Pemenang, pada Hari Kamis Sore Tanggal 21 Januari 2020 piket Pospol Gili Air Subsektor dan semua elemen Masyarakat Dusun Gili Air yang di pimpin Kadus Gili Air berhasil menemukan BB Mesin Speed Boat tersebut di samping kuburan Umum Gili Air, ujarnya
Setelah di cocokkan dengan milik korban dan korban meng iya kan. Tim Puma langsung bergerak cepat untuk lidik dan mengamankan pelaku berdasarkan informasi dari Masyarakat dan semua Tim berhasil mengantongi nama-nama di duga tersangka sebanyak tiga orang, dan pada Hari Minggu Tanggal 24 Januari 2021 Tim berhasil mengamankan saudara MH, setelah di lakukan Introgasi saudara MH mengakui perbuatannya bersama dengan saudara SI dan AI sebagai pencongkel dengan Obeng, mereka berdua masih dalam pengejaran ( DPO ), terangnya
Barang Bukti ( BB ) Satu Unit Unit Mesin Speed Boat 40 PK Merek Yamaha Dengan Nosin : E40GMH 6F6K L 111 2752 Warna Biru, 4 Buah Botol Bekas Minuman Merek Mancino Vermaoth, Plantation, Vodca Island, milik korban yang habis di minum.
Tim langsung membawa tersangka menyebrang ke pelabuhan bangsal pemenang guna tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan di karenakan Masyarakat Gili Air sudah sangat resah dengan kelakuan tersangka, Tim kemudian langsung membawa tersangka MH ke mako sat Reskrim Res lombok Utara untuk Proses lebih lanjut, tutup Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra, SH., S.I.K.
@lombokepo