Kota Bima, (09/01) – Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga terlibat kasus pencurian ternak di wilayah hukum Polres Bima Kota, AD (18) warga Desa Sangia ditangkap warga di Desa Bugis saat hendak mencuri disalah satu rumah warga, Kamis (7/1) sekitar pukul 14.00 Wita.
Kapolres Bima Kota Melalui Kapolsek Sape AKP Qurais menyampaikan, pelaku kemarin ditangkap warga saat memanjat pagar warga di Dusun Nggaro Desa Bugis. Karena dicurigai hendak mencuri, warga sekitar yang melihat aksi pelaku lalu menangkapnya dan menghubungi Polsek Sape.
“AD merupakan DPO kasus pencurian ternak Polsek Sape. Saat ditangkap, pelaku sempat dihakimi warga sebelum diamankan polisi,” ujarnya, Jumat (8/1). Qurais mengaku, terduga pelaku merupakan spesialis pencurian ternak dan pencurian dalam rumah.
AD sering beraksi saat siang hari dan sangat meresahkan warga. “Salah satu teman pelaku yang berinisial BK juga sudah ditangkap dan sekarang berada dalam Rutan Polres Bima Kota,” ungkapnya. Menurut Qurais , terduga pelaku juga sering mencuri ternak di wilayah Kecamatan Sape dan Lambu.
Modusnya, pelaku hanya mengambil daging ternak dan menjual di pasar. Kini AD sedang dalam tahap pemeriksaan untuk mengungkap adanya keterlibatan pihak lain terkait kasus pencurian ternak yang kerap terjadi di wilayah hukum Polres Bima Kota.
@lombokepo