Kota Bima,- (20/01) Meminimalisir terjadinya tindak kejahatan serta kriminal umum lain, Unit Patmor Sat Sabhara Polres Bima Kota menggelar patroli rutin setiap hari di tempat yang dianggap rawan kriminal.
Kapolres Bima Kota Melalui kasubag Humas Ipda Ridwan menyampaikan, saat patroli hari Senin kemarin sekitar pukul 21.00 Wita, Tim Patmor melihat 2 orang pemuda membawa barang yang mencurigakan.
Setelah dikejar dan diamankan, barang yang dibawa para pemuda itu merupakan minuman keras (Miras) jenis Bir Bintang.
“Setelah ditanyakan, pemuda tersebut mengaku membeli miras itu disalah satu warung di Kota Bima,” ungkapnya, Selasa (19/1).
Mengetahui minuman haram itu dibeli disalah satu warung kata Ridwan, Tim Patmor meminta pemuda berinisial IL warga Kecamatan Mpunda itu untuk menunjukan warung penjual miras dan memeriksa warung di Kelurahan Tanjung tersebut. Selain itu,
Tim juga menyita miras di warung Kelurahan Rabangodu dan di Kelurahan Santi. Tiba dibeberapa warung tersebut, tim menyita 37 botol Bir Bintang, 21 botol miras jenis Sofi dan 9 botol jenis Anggur Kolesom.
“Barang bukti sudah diamankan di Polres Bima Kota untuk dimusnahkan pada waktu ditentukan nanti,” katanya.
Ridwan juga mengimbau seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Bima Kota untuk tidak menjual segala jenis miras dan segala jenis Narkoba. Juga tidak menyalahgunakan narkoba serta mengkonsumsi segala jenis miras.
@lombokepo