Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB kembali bersurat ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI ) di Jakarta terkait temuan bidang pengawasan isi siaran terhadap program salah satu TV Sistem stasiun jaringan (SSJ) Jakarta.
Dalam temuan KPID NTB itu, diduga salah satu stasiun televisi Jakarta menayangkan secara berlebihan kasus tindak amoral oknum artis nasional yang kini ditangani pihak kepolisian. “Banyak pasal dalam Peraturan KPI tentang Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang dilanggar oleh SSJ itu.
Diantaranya pasal 9 tentang Penghormatan terhadap norma dan nilai kesopanan dan kesusilaan” terang Sahdan Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID NTB. Selain dinilai tidak sopan, tayangan infotainment salah satu Lembaga Penyiaran Televisi itu juga diduga melanggar pasal tentang etika jurnalistik sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPI tahun 2012.
Senada dengan Kordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Yusron Saudi Ketua KPID NTB langsung bersurat ke KPI Pusat di jakarta untuk menindaklanjuti aduan Masyarakat dan temuan KPID NTB.
“Karena dugaan pelanggaran ini ditemukan di Televisi SSJ (red:Sistem stasiun jaringan) di Jakarta maka kewenangannya ada pada KPI Pusat. Sehingga kami hanya bisa bersurat ke KPI Pusat untuk menindaklanjuti aduan dan temuan tersebut” kata Yusron saat ditemui dikantornya siang ini, 12/1/2021
Ditambahkan Ketua KPID NTB itu bahwa pihaknya selama ini banyak mendapatkan aduan masyarakat terkait kualitas isi siaran Televisi Jakarta.
“Aduan yang kami terima lebih banyak terkait kualitas isi siaran TV Jakarta dibandingkan siaran TV Lokal” terang Yusron sembari menunjukan beberapa aduan masyarakat yang di Screenshot dari media sosial milik KPID NTB.
@lombokepo