Sumbawa Barat - Nasib sial yang dihadapi oleh lima orang pemuda yang berada di Kecamatan Maluk. Berawal dari laporan polisi oleh pihak PT. AMNT terhadap dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke - 1 KUHP.
"Polisi langsung mengamankan 5 orang tersangka yang berinisial IR, (20), Tidak bekerja, alamat Dusun Mantun, LZ, (21), Tidak Bekerja, Alamat dusun Mantun, AP, (28) pekerjaan Tani, alamat dusun Mantun, SH, (28), pekerjaan Serabutan, alamat dusun Mantun dan AG, (22), pekerjaan Tani, alamat dusun Mantun, Kecamatan Maluk, KSB,
" jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP. Herman Suriyono, S. Ik., MH melalui Paur Humas, IPDA. Eddy Soebandi, S. Sos kepada media ini Juma, at (8/1).
Ia mengatakan, Perkara ini terjadi Kamis 7 Januari 2021 sekitar pukul 10.00 Wita, Para terduga pelaku diamankan oleh Security PT.AMNT beserta anggota Brimob yang bertugas saat itu, Setelah para pelaku melakukan aksinya mencuri kabel tembaga seberat 30 kilogram milik PT. AMNT.
Tempat kejadian perkaran kasus ini, Lanjut Eddy, Berlokasi di Mining Landfield PT. AMNT Kabupaten Sumbawa Barat.
"Korban dalam kasus ini, pihak PT. AMNT, Kasus ini terjadi sejak hari Rabu tanggal 6 Januari 2021 sekitar pukul 07.00 Wita s/d hari Kamis, 7 Januari 2021 pukul 10.00 Wita.
Kronologis kejadiannya, pada Rabu tanggal 6 Januari 2021 Pukul 07.00 Wita ke 5 terduga pelaku melakukan aksinya dengan cara memasuki wilayah Mining Landfield PT AMNT melalui gunung Tongo Loka dan memasuki areal Perusahaan, Mereka pun membangun tenda di lokasi tersebut, Selanjutnya para terduga pelaku melakukan aksinya mengambil kabel tembaga.
Setelah diambil kabel tersebut dibakar dilokasi tenda milik terduga pelaku untuk mengambil tembaga yang ada dalam kabel, Perbuatan para pelaku diketahui oleh Security PT. AMNT pada hari Kamis pukul 10.00 Wita.
Para terduga pelaku langsung diamankan oleh petugas Security dan Brimob serta Dalmas yang bertugas saat itu bersama barang bukti yang telah diambil oleh para terduga pelaku. Atas kejadian itu PT. AMNT mengalami kerugian sekitar Rp. 2.550.000,'- (Dua juta lima ratus lima puluh ribu Rupiah).
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku yaitu berupa kabel tembaga yang diperkirakan seberat 30 kilogram, Tenda, Korek Api dan Handphone," ungkapnya.
Selanjutnya, Para terduga pelaku dibawa ke Polres KSB untuk diproses hukum. Untuk perkara ini telah dilakukan penyidikan kepada para ke lima pelaku.
@lombokepo