Berpura-pura menjadi seorang dukun, MP (53) warga Kelurahan Kolo harus berurusan dengan Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota. Pelaku ditangkap saat berada disalah satu hotel karena diduga telah memperkosa YN (16) warga Kabupaten Bima, Minggu (24/1) sekitar pukul 12.00 Wita.
Kapolres Bima Kota melalui Kasubbag Humas Ipda Ridwan menyampaikan, beberapa hari lalu pelaku yang mengaku sebagian dukun tersebut mengajak korban untuk berobat di salah satu hotel di Kota Bima. Karena korban pergi bersama temanya, MP mengajak korban untuk berobat dalam kamar mandi.
Masuk kamar mandi, pelaku mengunci pintu kamar mandi dan menjalankan aksinya dan berhasil menyetubuhi korban dengan cara paksa. Tidak sampai di situ, pelaku mengajak korban untuk berobat, namun sudah 3 kali pelaku menjalankan aksinya di tempat yang berbeda.
Pelaku mengancam korban agar masalah itu tidak diberitahukan pada orang lain,” ungkapnya.
Karena merasa ditipu serta sudah tidak tahan dengan ulah pelaku kata Ridwan, korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Bima Kota. Tim Puma yang dipimpin AIPDA Abdul Hafid menyelidiki keberadaan pelaku.
Untuk memancing pelaku, Tim Puma menyuruh korban untuk menghubungi pelaku dan ajak untuk bertemu. Pelaku pun sepakat bertemu dengan korban di kos-kosan miliknya. Tim yang mengetahui tempat pertemuan, menuju lokasi untuk menangkap pelaku.
“Tim tidak menemukan pelaku di kos-kosan, karena pelaku merubah pertemuan dengan korban,” katanya.
Sambung Ridwan, pelaku memberitahu korban agar bertemu di salah satu hotel di Kota Bima. Tim yang mengetahui pelaku berada di hotel, menuju lokasi dan mengamankan pelaku sedang duduk di lobi hotel.
Selain diduga memperkosa korban, dukun cabul itu juga diduga mencuri satu unit sepeda motor milik ibu kos-kosan dan sudah dijual di Kabupaten Dompu. Tim akhirnya melakukan pengembangan ke Dompu dan berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses,” pungkasnya.
@lombokepo