Sumbawa Barat - Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 sebagai Implementasi Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan masih gencar dilakukan oleh Polres Sumbawa Barat.
Kegiatan operasi yustisi ini dilakukan pada Senin, (18/1) pukul 09.00 Wita yang bertempat di jalan raya depan Mako Polsek Sekongkang Desa Kemuning Kecamatan Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat," jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP. Herman Suriyono, S. Ik., MH melalui Paur Humas Eddy Soebandi S.Sos kepada media ini, pada Senin, (18/1).
Ia juga menjelaskan, Operasi Yustisi penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 sebagai bentuk implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Kepala Daerah KSB Nomor 41 Tahun 2020 yang diikuti oleh Anggota TNI-Polri dan Institusi terkait.
"Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan oleh Anggota Polsek Sekongkang yang dipimpin oleh PS Kanit Reskrim Polsek Sekongkang Aiptu I Made Susiawan dengan sasaran Masyarakat yang melintas di jalan raya depan Mako Polsek Sekongkang," tuturnya.
Sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat terjaring operasi Yustisi berupa Sanksi denda, Sanksi sosial dan Sanksi teguran.
Adapun total pelanggar yang terjaring yaitu Sanksi Denda tidak ada, Sanksi Sosial 3 Orang dan Sanksi Teguran 15 Orang.
@lombokepo