Mataram - Sepasang kekasih berinisial AP (21 tahun) dan HS (19 tahun) yang menjadi tersangka kasus tindak pidana pengguguran janin (aborsi) menikah di Mapolresta Mataram. Keduanya menikah setelah cukup lama ditahan petugas. Prosesi pernikahan dilaksanakan di Mushola Mapolresta Mataram, Kamis (24/12/2020).
Kedua keluarga tersangka datang langsung dari Sumbawa untuk menyaksikan dan menghadiri pernikahan. Keduanya menggunakan pakaian resmi saat melangsungkan pernikahan. Kepolisian memberikan tempat untuk kedua mempelai melaksanakan pernikahan. Pernikahan ini juga dihadiri oleh petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) Ampenan. Setelah akad nikah dilaksanakan. Kedua tersangka nampak tersenyum setelah resmi menjadi sepasang suami istri. ‘’ Kami berbahagia dengan pernikahan ini. Ini sudah kami rencanakan sebelumnya. Kedepannya kami akan lebih baik lagi. Kami tegar menjalani ujian ini,’’ ungkap AP.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pernikahan tersebut untuk mengakomodir permintaan masing-masing keluarga. Pihak kepolisian lalu memberikan tempat dan sarana untuk melangsungkan pernikahan. ‘’ Kami mengakomodir permintaan keluarga untuk menikahkan keduanya. Tapi pernikahan ini tidak lantas proses kasus ini dihentikan. Kasus ini tetap berlanjut,’’ katanya.
Dua sejoli ini sebelumnya sepakat melakukan aborsi. Karena merasa tidak siap dengan hadirnya buah cinta mereka ke dunia. Khawatir menjadi aib keluarga. Keduanya nekat dan sepakat melakukan aborsi.
Informasi aborsi ini diterima Kepolisian hari Jumat (04/12/2020) dari petugas IGD RSUD Kota Mataram. Bahwa ada pasien pendarahan dirumah sakit. Tapi HS saat itu tidak menyebut sudah menkonsumsi obat Aborsi sebelum pendarahan. Beberapa saat kemudian janin keluar dari rahim AP. Petugas medis mencoba memberikan pertolongan. Tapi janin yang diperkirakan berusia enam bulan itu meninggal dunia.
Terungkap juga, kedua pelaku sudah empat tahun menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih. Dengan pergaulan yang cukup bebas. AP tidak menyangka dirinya sudah hamil enam bulan. Belum siap menerima buah cintanya hadir ke dunia. Keduanya sepakat untuk menggugurkan kandungan dengan membeli obat melalui Situs Online.
‘’Beli obatnya dari Online. Dikasi tahu sama temannya dari Sumbawa. Jenis obatnya sekarang masih kita dalami. Belinya itu seharga Rp 1 juta per Tablet, jadi Rp 4 juta untuk empat Tablet,’’ papar Kadek.
Untuk motif pasangan kekasih ini melakukan aborsi. Kadek menjelaskan, keduanya panik dan takut diketahui oleh orang tua masing-masing karena hamil di luar nikah.
‘’Alasannya normatifnya seperti itu. Ini karena takut,’’ tegasnya.
Dengan perbuatannya, kedua sejoli itu terancam dijerat Pasal 77 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*)
@lombokepo