Sumbawa Besar - Polres Sumbawa melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Minuman Keras (Miras) hasil pengungkapan Satres Narkoba selama tahun 2020. Miras tersebut dimusnahkan dengan cara dituang ke dalam drum kemudian dibuang ke Sungai.
Pemusnahan digelar di halaman Polres Sumbawa, Rabu (02/12/2020) dipimpin oleh Kapolres Sumbawa, didampingi Kasat Narkoba. Pemusnahan disaksikan oleh andim 1607, Kejaksaan, Pengadilan, Bappas, Satpol PP, Tokoh Masyarakat, serta Tokoh Agama.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK., mengatakan, pemusnahan BB ini dilakukan secara serentak di Polda NTB. Sebelumnya, polres telah memusnahkan ratusan gram sabu.
"Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti miras. Pemusnahan dilakukan secara serentak di Polda NTB.," ungkapnya.
Menurut Kapolres, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sumbawa, dalam memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polres Sumbawa.
Kapolres berharap, peran aktif dari masyarakat memberikan informasi tentang peredaran miras ini. Sebab, tidak cukup menggunakan mata telinga aparat dalam hal ini Polres, Kodim, BNNK, maupun Satpol PP, untuk memutus peredaran miras. Sehingga butuh peran aktif dari masyarakat
"Kalau mengandalkan dari mata telinga aparat, baik Polres, Kodim ataupun BNNK, tidak cukup. Perlu peran dari masyarakat," ujarnya.
Ditambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan Analisa dan Evaluasi (Anev) persiapan operasi lilin akhir tahun. Dalam rangka mengantisipasi tindak krimilal termasuk peredaran miras menjelang libur natal dan tahun baru. Termasuk juga menyambut pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa 9 Desember mendatang.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnakhan yakni, 50 jerigen / 2.900 botol Arak, 77 botol Berm, 120 botol Bir Bintang. Total keseluruhan 3.097 botol. Untuk diketahui, 1 jerigen berisi 35 liter. Kemudian 1 jerigen sama dengan 58 botol. (*)
@lombokepo