Polres Bima Kota Musnahkan Sabu - sabu dan Ratusan Botol Miras - newsmetrontb

Wednesday, December 2, 2020

Polres Bima Kota Musnahkan Sabu - sabu dan Ratusan Botol Miras


Bima - 
Narkoba jenis Sabu-Sabu dan daun Ganja kering hasil penyitaan dari pengungkapan di Kelurahan Dara, serta ribuan botol minuman keras berbagai jenis hasil operasi beberapa bulan terakhir dimusnahkan Sat Narkoba Polres Bima Kota, Rabu (2/12) sekitar pukul 09.30 Wita.


Pemusnahan yang dipimpin langsung Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono tersebut juga dihadiri oleh Kajari Bima, perwakilan Pengadilan Negeri Bima, Kepala BNNK Bima, Danyon Brimob dan perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Bima.


“Pemusnahan barang bukti dari Sat Narkoba ini dilakukan secara serentak di seluruh Polres yang ada di wilayah hukum Polda NTB,” ujar Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono.


Kapolres mengungkapkan, narkoba jenis Sabu-sabu dan Ganja kering tersebut merupakan hasil pengungkapan disalah satu kos-kosan Kelurahan Dara tanggal 19 November 2020. Dari pengungkapan itu, Sat Narkoba menyita barang bukti Sabu-sabu seberat 145,58 gram dan daun Ganja kering seberat 34,75 gram.


Dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan, hanya 142,35 gram Sabu-sabu yang dimusnahkan, karena 2,7 gram untuk keperluan persidangan dan 0,54 gram untuk keperluan uji laboratorium.


Sedangkan Ganja yang dimusnahkan seberat 32,75 gram, 1 gram untuk keperluan laboratorium dan 1 gram untuk keperluan persidangan.


“Dari pengungkapan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2, 114 Ayat 2 dan 111 Ayat 1 dengan ancaman seumur hidup penjara,” sebutnya.


Untuk barang bukti narkoba jenis Sabu-sabu kata Kapolres, akan dimusnahkan dalam air dan Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong.


Ia menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan prestasi yang baik, apalagi Kota Bima merupakan daerah yang menjadi sasaran empuk bagi para bandar untuk mengedarkan narkoba.


“Semua unsur masyarakat, pemerintah dan unsur lainnya harus bekerja sama untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya virus narkoba,” ajaknya.


Sedangkan barang bukti miras yang diamanakan itu adalah miras jenis Sofi sebanyak 2.236 liter, Bir Bintang sebanyak 273 botol, Bir Singaraja sebanyak 78 botol dan arak sebanyak 105 liter.


Miras tersebut merupakan hasil pengungkapan beberapa bulan terakhir diberbagai desa dan kelurahan yang ada di wilayah hukum Polres Bima Kota.


“Untuk miras akan dimusnahkan dengan cara dituangkan dalam lubang,” tambahnya. (*)

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments