Sumbawa Barat – Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 sebagai Implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020, Perda Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Kepala Daerah KSB nomor 41 Tahun 2020 yang diikuti oleh anggota TNI-Polri dan Institusi terkait menyasar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat.
Kegiatan patroli Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 sebagai Implementasi Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 tentang peningkatan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan. Satuan Tugas Operasi Yustisi 2020 biasanya melakukan Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Jalan Raya dan di tempat-tempat vital keramaian yang juga ditujukan kepada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Namun untuk kali ini, Satgas Operasi Yustisi merubah haluannya ke Kantor-kantor Dinas yang ada di Sumbawa Barat,” jelas Kasat Pol-PP Drs. H. Hamzah kepada media ini, Senin, (30/11) pukul 08.30 Wita yang bertempat di pusat perkantoran komplek KTC Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.
Operasi Yustisi yang di Pimpin langsung oleh Kasat Pol PP yang di dampingi Perwira Pengendali Polres Sumbawa Barat IPTU I Made Suarta menekankan kepada seluruh anggota yang terlibat OpsYus agar secara detail cek para ASN dan ruangan-ruangan di masing-masing kantor yang tidak standar protokol kesehatan.
Menurutnya, Protokol kesehatan standar pada kantor-kantor vital tersebut mesti diseragamkan kedisiplinannya melalui patroli-patroli yang dilaksanakan satuan tugas operasi yustisi ini. Itupun kita analisa berdasarkan kategori kantor yang sebagian besar melayani masyarakat.
Adapun sanksi-sanksi, akan tetap dijalankan atau tetap berlaku bagi siapapun yang tidak taat protokol kesehatan, Seperti sanksi tindakan, sosial, bahkan denda yang harus dijalani pelanggar. (*)
@lombokepo