Jajaran Sat Reskrim Loteng, Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis Menggunakan Racun - newsmetrontb

Thursday, December 3, 2020

Jajaran Sat Reskrim Loteng, Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis Menggunakan Racun


Lombok Tengah - 
Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap kasus pembunuhan MA (30) perempuan dari Dusun Tamping Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, yang tengah hilang tiga bulan lalu, dan jasadnya ditemukan di dalam sebuah pondasi rumah dipinggir jalan. 


Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Permana menjelaskan bahwa, awalnya korban dilaporkan sebagai pelaku perzinahan oleh keluarganya, namun itu tidak terbukti karena korban sempat menghilang sejak dilaporkan. 


Dan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dengan intens terkait perkara tersebut, petugas mendapat bukti-bukti petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku. Kini petugas sudah menemukan korban dalam keadaan meninggal yang dikubur disebuah lokasi dalam pondasi rumah yang berada dipinggir jalan Raya Desa Pengembur Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. 


"Hari ini kita sudah temukan korban dalam kondisi meninggal, petugas sudah lakukan penggalian dimana korban dikubur oleh pelaku dan berkoordinasi dengan Biddokes Polda NTB untuk Lakukan Otopsi," ungkap AKP Agus. (3/12/2020).


Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa berdasarkan informasi dari pihak keluarga korban, ketika perempuan ini dibawa oleh pelaku, dia sedang dalam keadaan hamil. Namun itu semua bisa terbukti berdasarkan hasil otopsi nantinya. "Jadi untuk sementara bisa kita simpulkan bahwa motifnya asmara gelap, mengingat suami korban saat ini menjadi TKI dan sedang bekerja diluar negeri,"


Polisi kini sudah mengamankan FA (35) Laki-laki, warga Desa Pengembur, yang diduga sebagai tersangka, dalam perkara tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Pelaku sudah mengakui perbuatannya telah membunuh korban dengan cara diracun. 


"Perkaranya sudah jelas bahwa ini pembunuhan, pelaku bisa dikenakan pasal 340 tentang pembuhan berencana dengan maksimal hukuman mati, kurungan penjara 20 tahun atau seumur hidup," pungkas AKP Agus. 


Lanjut AKP Agus, bahwa perkara tersebut sedang ditindak lanjuti ke proses penyidikan dan sambil menunggu hasil otopsi, nantinya secara langsung akan di release oleh bapak Kapolres Lombok Tengah. (*)

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments