UMK KSB Ditetapkan Sebanyak 2. 278.710 - newsmetrontb

Thursday, November 5, 2020

UMK KSB Ditetapkan Sebanyak 2. 278.710


Sumbawa Barat
- Dewan Pengupahan terdiri dari Pemerintah Daerah beserta serikat pekerja dan pengusaha telah menetapkan upah minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sumbawa Barat sebanyak 2.278.710 sama dengan tahun lalu.


Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KSB, Ir. H. Muslimin, M. Si setelah proses rapat penetapan. Ia mengatakan bahwa keputusan itu diambil secara kolektif.


Ia menjelaskan, Berdasarkan pemaparan badan pusat statistik (BPS) terhadap laju inflasi dan laju pertumbuhan perekonomian. Akhirnya disimpulkan dan mengarah kepada penurunan daya beli masyarakat, dikarenakan pandemi covid-19.


Dia juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan Kehidupan hidup layak (KHL) di 3 lokasi pasar yaitu pasar Taliwang, Seteluk dan Maluk, Sehingga dirata-ratakan 3 lokasi tersebut jauh dibawah KHL tahun lalu.


"Daya beli masyarakat kita masih rendah, Dikarenakan kondisi pandemi covid-19," ungkapnya.


Ia juga menuturkan, Pengaruh daya beli masyarakat disebabkan oleh beberapa faktor seperti belum lancarnya transportasi, lokdown, operasi yustisi dan lainnya.


Dia juga memaparkan sambutan Menteri Ketenagakerjaan yakni, Pertama, Penetapan UMK harus disesuaikan dengan kondisi yang ada dan menetapkan sama dengan tahun kemarin. Kedua, Pasca tahun 2021 penetapan UMK diharapkan mengacu pada perundangan-undangan yang berlaku dan ketiga UMK ditetapkan pada tanggal 21 November 2020.


Dari hasil diskusi dengan Pemerintah yang diwakili asisten 1, Disnaker, BPS l, bagian hukum, Asosiasi pengusaha seperti Apindo, Gapeksindo, Gapensi dan Serikat pekerja ada SPN, SBSI, SPSI dan SPATS berkembang sangat alot sehingga disepakati UMK KSB sama dengan tahun kemarin dengan pertimbangan. 


Namun dari serikat buruh mengusulkan agar UMK dinaikkan, Walaupun tidak terlalu tinggi dengan pertimbangan karyawan sudah terdaftar dan karyawan KSB bayak di pertambangan.


"Kita harus melindungi, memelihara, dan membina pengusaha," jelasnya.


Dengan tidak dinaikkan UMK, pengawasan dan perlindungan tenaga kerja harus ditingkatkan seperti pemenuhan terhadap UMK ditingkatkan. Maka dari itu dibentuklah tim Komisi Pengawasan Ketenagakerjaan (KPK).


Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 21 tahun 2016 tentang kebutuhan hidup layak.


Hal ini mengacu pada edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi Corona Virus Dieases 2019 (Covid-19). Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB nomor : 560/1077/04-Naketrans/XI/2020. (LNG05)

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments