Dompu - Tim Puma Polres Dompu berhasil mengamankan seorang pria SF alias AF (27 tahun) lantaran diduga menggelapkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit, penangkapan dilakukan Selasa (10/11/20) sekitar pukul 22:30 wita di Dusun Mada Soku, Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Penangkapan itu didasari laporan Korban Burhan (31 tahun) warga Dusun Tanju, Desa Kampasi maci, Kecamatan Manggelewa dengan Laporan Polisi No : LP / K / 439 / XI / 2020 / NTB / Polres Dompu, Tanggal 10 November 2020.
Menurut keterangan korban, penggelapan tersebut terjadi pada Kamis 05 November 2020 sekitar pukul 14.00 wita di Dusun Lanci Satu Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggelewa.
Korban menambahkan, sepeda motornya dititipkan sementara sebagai jaminan berhubung korban meminjam uang pada SF, namun sepeda motor tersebut dijual oleh SF pada orang lain. Tak terima dengan tindakan SF sehingga korban melaporkan ke Mapolres Dompu.
Atas laporan korban, Selasa Tanggal 10 November 2020, Sekira Pukul 22.00 wita, Tim melakukan penyelidikan keberadaan SF, Tim mendapat Informasi SF yang telah sedang berada di rumahnya, selanjutnya tim bergerak menuju rumah terduga dan pada sekitar pukul 22.30 wita SF berhasil diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses lebih lanjut.
Atas kejadian ini Pihak Reskrim menyita 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam, dan terhadap SF dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman empat tahun penjara. (*)
@lombokepo