Lombok Utara - Seolah sudah tidak khawatir dengan wabah Covid-19, pelanggaran protokol kesehatan di Lombok Utara semakin bertambah.
Hal ini terlihat dari banyaknya pelanggar yang tertangkap dalam Operasi Yustisi yang dilaksanakan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dibantu Pihak kepolisan Kepolisian Resort Lombok Utara dan TNI angkatan Darat.
Dalam operasi yang dilaksanakan didepan Masjid Teluk Dalem Desa Medana Kecamatan Tanjung Lombok Utara itu petugas menjaring masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan sebanyak 51 pelanggar, 40 diantaranya mendapat sanksi teguran, 10 orang lainnya mendapat sanksi sosial dan 1 orang pelanggar membayar denda Rp 100.000.
"Operasi tanggal 19 Nopember ini dilakukan untuk memastikan masyarakat agar semakin sadar akan bahaya Covid-19 dan tetap taat mengikuti Protokol Covid-19 seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," Ungkap Kepala Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara (Lotra) melalui Kabag Ops Polres (Lotra) Kompol I Ketut Mas Merthayasa, SH saat di temui media di kantornya, pada Kamis (19/11)..
Operasi seperti ini akan terus digelar sampai masyarakat sadar untuk saling melindungi satu sama lain demi keselamatan bersama dan demi tercapainya pemulihan keadaan seperti sedia kala,"Jika tidak, maka keadaan akan terus berlanjut dan tidak akan ada pemulihan ekonomi kedepannya dan masyarakat akan menderita karena dampak Covid-19 yang berkepanjangan,"ungkapnya
Selain itu dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus bersinergi membantu Satgas Covid-19 untuk lebih intens melakukan operasi Yustisi ini guna menyadarkan masyarakat, Setiap malam minggu pihaknya rutin patroli ditempat tempat yang berpotensi rawan terjadi penyebaran Covid-19 seperti Cafe atau di tempat tempat berkerumun masyarakat lainnya.
"Ini semua kami lakukan atas perintah Kapolres agar rutin koordinasi dengan Satgas dalam pemulihan kondisi di Lombok Utara dari bahaya Covid-19", Imbuhnya
PAUR HUMAS Kepolisian Resort (Polres) Lombok Utara Wiswa Karma menambahkan bahwa Tim Kepolisian sebagai aparat yang memiliki kewenangan khusus untuk memeriksa dan memberhentikan pengguna jalan sesuai dengan aturan yang berlaku, pihaknya akan terus bersinergi dengan Satgas Civid-19.
Selain merazia kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19 pihaknya juga memeriksa kelengkapan kendaraan seperti Suran Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) dan kelengkapan kendaraan lainnya.
"kami ingatkan semua masyarakat KLU untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, dan membawa kelengkapan lainnya saat berkendara, demi keselamatan dan kenyamanan anda ketika bepergian menggunakan kendaraan," ujarnya. (*)
@lombokepo