Sumbawa - TNI/Polri bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan patroli himbauan kepada masyarakat terkait protokol Covid-19 dan penindakan bagi yang tidak mematuhi protokol covid-19 berupa teguran tertulis, Push-up dan memberikan sanksi administrasi/denda, pada Sabtu malam (14/11/2020).
kegiatan tersebut dilaksanakan Kabag Ops Polres Sumbawa, Kasat Binmas Polres Sumbawa, Kasubbag hukum Polres Sumbawa, Kasubbag humas Polres Sumbawa, Kasi Propam bersama anggota Polres Sumbawa yang terlibat ops Aman nusa II serta gabungan TNI dan Pol PP.
adapun lokasi yang menjadi sasaran patroli yustisi, antaranya lain : Taman Mangga, Taman Kodim, Taman Lapangan Pahlawan, Taman Genang Genis, Karaoke Azena, dan Kafe Beskem.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK melalui Kasubag Humas Iptu Sumardi S.Sos dalam menerangkan, bahwa kegiatan diawali dengan apel dipimpin Kabag Ops AKP Sari Mukmin, SH. Polres Sumbawa, kemudian dibagi menjadi 2 zona yakni zona barat dan zona timur.
personil yang terbagi dalam zona timur dipimpin Kasat Binmas Polres Sumbawa melaksanakan patroli ke taman mangga, menghimbau kepada pengunjung taman agar selalu mentaati protokol Covid-19 dengan tetap memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan guna mencegah penularan virus Covid-19 serta memberikan tindakan push-up maupun teguran tertulis, terang Sumardi.
selanjutnya patroli ke Taman Kodim dan menyampaikan himbauan kepada para pengunjung yang sedang menikmati malam minggu, anggota Gabungan TNI Polri dan pol PP mengajak kepada para pengunjung agar selalu mematuhi Protokol Covid 19 dan selalu menjaga jarak Untuk mencegah penularan Covid 19.
begitu pula dengan taman lapangan pahlawan pengunjung sambung Kasubag Humas, menghimbau kepada pengelola maupun pengunjung agar tetap melaksanakan protokol kesehatan. kemudian menuju, Taman Genang Genis, Karaoke Azena, dan berakhir di Kafe Beskem, setiap tempat yang disasar
petugas tidak bosan-bosan menyampaikan kepada para pengunjung dan pengelolah agar mematuhi protokol covid 19, wajib pakai masker dan jaga jarak di tempat umum guna memutus mata rantai penularan Virus Covid-19.
"petugas patroli gabungan memberikan sanksi sosial berupa push-up, teguran tertulis dan sanksi administrasi kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan", tandas Kasubag Humas. (*)
@lombokepo