Mataram - Satreskrim Polresta Mataram menangkap pelaku pemerasan. Pelaku laki-laki berinisial FA beralamat di Kota Surabaya dan Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. Korbannya adalah perempuan berinisial NB (56 tahun) asal Medan Sumatera Utara. Pelaku ditangkap setelah korban melaporkan pemerasan dengan kerugian Rp 150 juta. ‘’ Kami mengamankan seorang pelaku pemerasan. Ini korbannya mengaku diperas hingga Rp 150 juta,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Senin (02/11/2020).
Sekitar Bulan Oktober 2019. Pelaku dan korban berkenalan di Facebook. Keduanya terus berkomunikasi dan menjadi semakin dekat. Kedekatan itu seperti dilanjutkan dikehidupan nyata. Lalu di Bulan November 2019. Korban datang ke Mataram dan meminta pelaku menemani jalan-jalan. Saat menginap dihotel, pelaku sempat mengajak korban untuk berhubungan badan. Ajakan tersebut ditolak korban.
Pada saat korban di kamar mandi. Pelaku merekam aktivitas korban di kamar mandi. Pelaku juga merekam kemesraan mereka saat video call. Dua rekaman itu dijadikan senjata untuk memeras korban. Video itu akan disebar jika korban tidak memberikan sejumlah uang. ‘’ Di situ unsur pemerasan dengan ancamannya terpenuhi. Jika tidak diberikan sejumlah uang. Video akan disebar,’’ bebernya.
Takut dan khawatir videonya tersebar. Korban menuruti permintaan pelaku dengan mentransfer sejumlah uang. Bukannya menghentikan aksinya setelah diberi uang. Pelaku malah mengancam lagi jika korban tidak mentransfer uang. ‘’ Terus berulang pemerasan dengan pengancamannya. Korban sudah beberapa kali memberikan uang. Total uang yang sudah diberikan korban itu Rp 150 juta,’’ tuturnya.
Korban tersadar dan tidak bisa membiarkan pemerasan. Uang pun sudah menipis. Tidak ingin kehilangan lebih banyak uang. Korban melapor ke Polresta Mataram. Laporan diterima dan ditindaklanjuti petugas. Karena unsur pemerasan dan pengancamannya terpenuhi. Pelaku ditangkap dan digelandang ke ruang tahanan Polresta Mataram. Penangkapan ini disertai barang bukti. Yakni 3 buah handphone, 1 buah buku tabungan, 1 buah ATM. ‘’Kami sudah jadikan tersangka dan kita proses lebih lanjut,’’ kata Kadek.
Pelaku terancam dijerat pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 369 dengan ancaman maksimal enam tahun hukuman penjara dan denda satu miliar rupiah.
@lombokepo