Mataram - Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram oleh Tim Terpadu Kota Mataram yang terdiri dari Unsur Kepolisian, Kesbangpol Kota Mataram, Dinas Perhubungan Kota Mataram, Sat Pol PP Kota Mataram serta Bawaslu Kota Mataram, Kamis (19/11/2020).
Kepala Kesbangpol Kota Mataram Rudi Suryawan mengatakan penertiban APK dan BK ini merupakan hasil dari rapat bersama Ketua Tim Terpadu Kota Mataram Lalu Martawang.
Dijelaskan sesuai hasil rekomendasi Bawaslu Kota Mataram ada tiga titik APK dan BK yang melanggar aturan yaitu di Kecamatan Cakranegara, Kecamatan Mataram dan Kecamatan Selaparang.
Lebih lanjut Rudi mengatakan bemo kuning yang memasang stiker pasangan calon akan di tertibkan bertempat di simpang empat BI.
Sementara itu Khairil Mashar Staf Bawaslu Kota Mataram mengatakan sesuai rapat tim terpadu yang dibentuk oleh Wali Kota Mataram bemo kuning merupakan fasilitas umum, sehingga akan di tertibkan yang masih memasang stiker pasangan calon.
Dari hasil pantauan razia bemo kuning di simpang empat BI hari ini terdapat tiga belas bemo kuning yang di tertibkan. (*)
@lombokepo