Dompu - Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai dengan Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No.7 tahun 2020, Kapolsek woja Ipda Abdul Haris beserta anggotanya melaksanakan operasi yustisi di Wilayah Hukumnya. Selasa (03/11/20)
Operasi tersebut mengambil tempat di jalan lintas Sumbawa depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Lingkungan Larema, Kelurahan Simpasai dan menjaring 57 pelanggar.
Pada pelaksananya terjaring pelanggar yang tidak memakai masker, kepada para pelanggar diberikan sangsi sosial Berupa Push up, menghafal Pancasila, Proklamasi dan surat pendek Alqur'an. Selanjutnya diberikan imbauan dan pemahaman tentang pentingnya mematuhi standar kesehatan covid19.
Kapolsek Woja mengatakan "Berhubung pelanggar masih kita temui, maka Operasi yustisi tetap dilaksanakan, untuk mendorong disiplin masyarakat dalam mematuhi standar kesehatan covid19." Ujarnya.
"Kami berharap hal seperti ini dapat mengunggah kesadaran masyarakat, agar kita sama sama dapat menekan penularan Covid19." Tutupnya.
@lombokepo