Lombok Tengah - Ketua Pembina Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhanan, SH menegaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah telah merenggut kebebasan Pers dengan tidak mengizinkan para Wartawan Cetak, Elekronik, dan Online meliput acara Debat Pertama Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah yang dilaksanakan oleh KPU Lombok Tengah disalah satu Hotel Berbintang yang ada di depan Bandara Internasional Lombok (BIL) di Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah pada Sabtu malam (7/11/2020).
"KPU Lombok Tengah telah merenggut kebebasan Pers, dengan menghalang - halangi Pers untuk mendapatkan informasi. Untuk itu KPU jangan mempraktekan gaya-gaya Orde Baru yang membungkam kebebasan Pers,"tegas Muhanan, SH, Senin (9/11/2020).
Menurut Pria berkaca mata yang berprofesi sebagai Pengacara itu, KPU Lombok Tengah bisa dijerat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
"Jika setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,"ucap Muhanan.
Untuk itu, Muhanan meminta kepada Organisasi wartawan khususnya yang ada di Lombok Tengah untuk melaporkan sikap KPU Lombok Tengah ke Aparat Penegak Hukum (APH) dengan tuduhan telah menghalang - halangi kebebasan Pers di Lombok Tengah.
"Jadi tidak cukup dengan meminta maaf. Pers juga diatur oleh UU, itu artinya KPU Lombok Tengah telah melanggar UU Pers. Semestinya KPU berlaku adil kepada semua wartawan. Dan perbuatan KPU Lombok Tengah bisa dilaporkan ke jalur hukum, sesuai dengan pasal yang ada di UU Pers,"cetusnya
Muhanan mengungkapkan, dirinya banyak menerima keluhan dan aduan dari para wartawan khususnya yang ada di Lombok Tengah terkait dengan kinerja KPU Lombok Tengah pada Pilkada Lombok Tengah Tahun 2020.
"Teman - teman wartawan mengeluhkan kinerja KPU Lombok Tengah yang selalu menjual aturan. Kalau memang untuk menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19, semestinya tidak hannya didalam ruangan Debat saja, tetapi mulai dari awal sampai akhir. Infonya diluar ruangan Debat tidak diterapkan Protokol Kesehatan dan sebelum masuk kedalam ruangan Debat, para Paslon, Timses, dan Parpol Pengusung berkumpul dan berkerumun di Loby hotel dan mengabaikan Protokol Kesehatan Covid-19,"ujarnya. (*)
@lombokepo