Sumbawa Besar - Kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat terdakwa YB ibu rumah tangga yang berasal dari Kabupaten Sumbawa Barat telah masuk dalam agenda pembacaan ekspresi oleh Pengacara terdakwa.
Namun saat pembacaan eksepsi tersebut, Terdakwa dan pengacaranya tidak hadir. Akhirnya majelis hakim yang dipimpin Dwiantoro, SH meminta jaksa penuntut umum (JPU) KSB Purning Dahono Putro untuk menghadirkan terdakwa dipersidangan selajutnya.
"Saya perintahkan penuntut umum agar bisa menghadirkan terdakwa dipersidangan berikutnya," ungkap Dwiantoro kepada media ini, Selasa, (3/11).
Menanggapi permintaan majelis hakim, JPU dalam kasus ITE, Purning Dahono Putro mengatakan bahwa, Dalam persidangan ini terdakwa bersihkeras tidak bisa hadir. Terkait permintaan majelis hakim dirinya akan berusaha menghadirkan terdakwa.
Dalam persidangan tersebut terdakwa sudah diusahakan untuk hadir oleh Jaksa penuntut umum. Tetapi dikarenakan terdakwa beralasan akan menghadiri kegiatan di Polres Sumbawa Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Majelis hakim meminta kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mematuhi kewajibannya untuk hadir dalam setiap agenda persidangan dan mengingatkan apabila terdakwa tidak hadir setelah dipanggil secara patut dengan terpaksa dapat dilakukan penjemputan paksa.
Diakhir persidangan, JPU memberikan surat yang dibuatkan terdakwa ke majelis hakim. (LNG05)
@lombokepo