Sumbawa Barat - Untuk terus mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan, Polres Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengadakan lomba yustisi sehat. Lomba itu langsung dilaunching oleh Kapolres KSB di Pandopo Wakil Bupati Kelurahan Kuang Kecamatan Taliwang, Kamis (1/10).
Kapolres Sumba Barat dalam arahannya mengatakan, lomba yustisi sehat bertujuan untuk menyadarkan dan menarik partisipasi masyarakat agar tertib menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan menerapkan protokol kesehatan lainnya.
"Lomba ini bisa diikuti oleh semua pihak, masyarakat umum, wartawan maupun ASN," kata Kapolres, Kamis.
Untuk mengapresiasi masyarakat yang menerapkan protokol kesehatan, pihaknya akan memberikan kupon hadiah yang nantinya akan diundi pada Hari Lahir KSB mendatang.
Dalam lomba ini bukan saja pengguna jalan atau pengendara kendaraan yang dinilai, tetapi masyarakat yang ada di taman, pasar bahkan ASN yang sedang berada di kantor akan diperiksa dan diberikan kupon berhadiah bagi yang menerapkan protokol kesehatan.
Kegiatan ini juga sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 Perda provinsi Nusa Tenggara Barat nomor 7 tahun 2020 dan Peraturan Kepala daerah kabupaten Sumbawa Barat nomor 41 tahun 2020 tentang protokol kesehatan penegakan protokol kesehatan.
Kapolres berharap kepada personel gabungan TNI Polri dan pemerintah daerah agar tetap semangat dalam melaksanakan kegiatan operasi yustisi mendisiplinkan masyarakat agar sadar akan pentingnya protokol kesehatan.
Sementara itu di lokasi yang sama kajari Sumbawa Barat, Nusirwan Sahrul, mengajak semua masyarakat untuk bersama-sama mendukung dan mensukseskan lomba yustisi sehat menertibkan protokol kesehatan dalam menangani covid 19 di wilayah kabupaten Sumbawa Barat.
Usai melaunching lomba yustisi sehat, Kapolres Dandi 1628 Sumbawa Barat, Kajari Sumbawa Barat beserta PJU Polres Sumbawa Barat melaksanakan operasi yustisi di jalan dan di dalam kantor Camat Taliwang.
Dalam Ops yustisi itu, sejumlah orang diberikan sanksi denda 1 orang, sanksi sosial 5 orang, sanksi teguran nilai dengan total denda Rp100.000.(LNG04)
@lombokepo