Sumbawa Barat – Ops Yustisi di Sumbawa Barat terus digalakkan Polres Sumbawa Barat dalam mendisiplinkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19. Dalam Ops Yustisi yang dilakukan di dua lokasi yaitu di Simpang Parang dan depan Mapolsek Taliwang.
Dalam Ops Yustisi itu Tim Gabungan TNI Polri dan Pemda Sumbawa Barat menjaring 86 orang yang masih melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono SIK melalui Kabag Ops, AKP Iwan Sugianto SH, di Taliwang, Sabtu, mengatakan, kegiatan Ops Yustisi terus dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 dan peraturan Kepala daerah KSB nomor 41 tahun 2020 tentang penindakan pelanggar protokol kesehatan.
“Kami terus melakukan Ops Yustisi agar masyarakat selalu terbiasa mematuhi pprotokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah,” katanya.
Ia juga meminta peran aktif masyarakat dalam mencegah penyebaran covid-19 sehingga covid-19 ini dapat dicegah dan mata rantainya dapat dihentikan.
Dalam Ops Yustisi tersebut, anggota memberikan sanksi denda kepada embilan orang, sangsi sosial 75 orang dan sanksi teguran 2 orang.
AKP Iwan Sugianto juga meminta agar dalam pelaksanaan kegiatan, anggota agar selalu bersikap humanis dan proposional.
Ia juga meminta anggota untuk selalu mengedukasi masyarakat agar menjaga kesehatan diri dan lingkungan serta menjaga kondisifitas.
Dalam giat yang dilakukan selama dua hari tersebut hadir juga Kasat Sabhara AKPArman Wijaya, Kasat Binmas Iptu Rahmansyah, Paur Min Bag Ops Iptu Susanto, Paur Urkes Iptu Ika Hariyanti, dan sejumlah pejabat lingkup Pemda KSB.(LNG04)
@lombokepo