Praya, -Dalam upaya penanganan penyebaran Covid-19 di wilayah hukumnya, Anggota Polsek Pujut Polres Lombok Tengah, melakukan kegiatan Ops Yustisi penggunaan Masker dan Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggar Tertib kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Aparat gabungan dari Polsek Pujut bersama personel Pol PP kecamatan Pujut, kali ini menyisir lokasi wisata yakni di Pantai Tanjung An, yang dipimpin langsung oleh Ps. Kapolsek Pujut Iptu Lalu Abdurrahman, Minggu (4/10/20).
Iptu L. Abdurrahman mengatakan, semenjak diberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular Covid-19 bulan lalu, masih saja banyak ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker ditempat keramaian/umum.
"Walaupun penerapan denda sudah diberlakukan sejak bulan lalu, namun masih banyak masyarakat yang ngeyel tidak menggunakan masker. Dan hari ini tempat wisata yang menjadi target kita," ujar Kapolsek Pujut yang akrab disapa Mamiq Bedur.
Kegiatan tersebut merupakan upaya dan ikhtiar dari Kepolisian bersama pemerintah atau istansi terkait dalam menekan penularan Covid-19 serta mencegah timbulnya klaster-klaster baru di Kabupaten Lombok Tengah.
Lebih lanjut Lalu Abdurrahman menuturkan, lokasi wisata merupakan lokasi yang kerap ramai dikunjungi oleh masyarakat, seperti minggu lalu banyak ditemukan pengunjung yang acuh akan protokol kesehatan terutama penggunaan masker dan jaga jarak.
"Minggu lalu banyak pengunjung kita temukan yang tidak menerapkan protokol kesehatan, kalau ada petugas baru sibuk menggunakan masker, petugas pergi lali dibuka kembali," tutur Mamiq.
Dan terlihat hari ini, masyarakat atau pengunjung sudah mulai mengerti dan memahami protokol kesehatan, karena mulai dari pintu-pintu lokasi parkir, para pengunjung yang akan masuk ke Pantai sudah diperiksa oleh petugas gabungan.(LNG04)
@lombokepo