Kapolresta Mataram Sosialisasi Pengamanan Pandemi Covid-19 di Lingkungan Perkantoran - newsmetrontb

Friday, October 2, 2020

Kapolresta Mataram Sosialisasi Pengamanan Pandemi Covid-19 di Lingkungan Perkantoran



Mataram--Polresta Mataram memberikan sosialisasi tentang pengamanan pada masa pandemi Covid-19 di Lingkungan Perkantoran. Sosialisasi dilaksanakan untuk seluruh pegawai PLN UP3 Mataram. Bertempat di Kantor PLN UP3 Mataram, Jalan Yos Sudarso Nomor 2 Pejeruk Kecamatan Ampenan. Kapolresta Mataram, Kombes Pol Guntur Herditrianto menjadi narasumber untuk sosialisasi pengamanan pandemi  Covid-19 di Ingkungan Perkantoran, Jumat (02/10/2020) sekitar pukul 09.00 WITA.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Guntur Herditrianto menyampaikan, dimasa pandemi saat ini kondisinya sangat berbeda. Karena terasa menurun drastis dari sebelum masa pandemi Covid-19. Diingatkan bahwa, pengamanan pada masa pandemi ini mengarah kepada kebersihan benda dan kesehatan seseorang. Pola pengamanan benda dapat dilakukan dengan membersihkan benda-benda disekitar menggunakan disinfektan. Kemudian pengamanan orang dilakukan dengan cara, pemeriksaan suhu tubuh, cuci tangan dan kemudian jaga jarak sehingga penyebaran virus dapat dicegah. " Kira-kira begitulah tata cara pengamanan perkantoran pada masa pandemi covid-19 ini," ungkapnya. 

Pengamanan pandemi cobid-19 dilingkungan perkantoran penting dilaksanakan. Karena bisa mencegah penyebaran Covid-19. Kepolisian dan pemerintah terus berupaya mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. " Upaya kita ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," bebernya. 

Dikegiatan itu, Kapolresta didampingi oleh Kabag Ops dan Kasat Reskrim Polresta Mataram. Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa juga memberikan materi tentang pengamanan Covid-19 di Lingkungan Perkantoran. Dasarnya dengan berpedoman pada, Undang -undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Lalu berdasarkan KUHP dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Perda Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular. Dengan dasar itu, lingkungan tempat kerja diminta melaksanakan upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19. Antara lain, tim penanganan Covid-19 ditempat kerja selalu memperhatikan info terkini serta himbauan pemerintah serta memperbaharui kebijakan dan prosedur di dilingkungan kerja. Mewajibkan semua pagawai menggunakan masker. Larangan masuk kerja bagi pegawai atau pengunjung yang terindikasi mengidap gejala Covid-19." Jika pekerja harus dikarantina. Maka hak-haknya harus diberikan," katanya.

Perkantoran juga diminta untuk selalu mengecek suhu tubuh atau skrining disetiap titik masuk tempat kerja. Menerapkan jaga jarak atau physical distancing. Jika memungkinkan, menyiapkan transportasi khusus pekerja untuk pulang pergi kerja. Sehingga tidak menggunakan transportasi publik. " Ini hal-hal yang harus dilakukan dan disediakan di tempat kerja," ungkapnya.  

Manajer PLN UP3 Mataram, Donny M Gustiarsyah bersyukur atas sosialisasi pengamanan yang diberikan Kapolresta Mataram. kemudian meminta petunjuk sebagai prosedur maupun tata cara pengamanan di masa pandemic covid-19. " Terima kasih atas kehadiran Kapolresta Mataram," katanya.

Kegiatan dengan penerimaan plakat dari PLN UP3 Mataram kepada Polresta Mataram dan pemberian penghargaan kepada security terbaik oleh Kapolresta Mataram. Secara keseluruhan, giat berakhir pukul 09.49 WITA dengan aman dan lancar.(LNG04)

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments