Kabupaten Bima - TNI dan Polri bersama Instansi Terkait melakukan operasi yustisi Garatin 2020.Akan diberlakukan penegakan hukum tentang penanggulangan penyakit menular covid-19 sebagaimana di atur dalam Perda Provinsi NTB Nomor 7 tahun 2020.Bertempat di pertigaan Desa Panda Kecamatan Palibelo depan Mapolres Bima.Senin (14/9/2020)
Kapolres Kabupaten Bima melalui Kabag Humas Polres kabupaten Bima AKP Hanafi dalam siaran pers menyampaikan .Operasi Yustisi ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan ,operasi ini dilakukan dalam rangka mendorong kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan di tengah mewabahnya virus corona atau Covid-19.
"Operasi penegakan hukum ini akan diberikan sanksi, sanksi yang diberikan ada 2 macam yaitu sanksi denda dan sanksi sosial kepada pelanggar protokol kesehatan. Sanksi denda administrasi ada 3 orang masing masing sebesar Rp. 100.000,dan Sanksi Sosial ada 10 orang yaitu menghafal Pancasila"Jelasanya
Ia menambahkan, kegiatan operasi ini untuk penertiban masyarakat yang tidak menggunakan masker. Bagi masyarakat biasa yang tidak menggunakan masker akan di lakukan peneguran berupa Surat Tanda Bukti Pelanggaran (STBP) dan sanksi denda administrasi sebesar Rp. 100.000 , untuk ASN yang kedapatan tidak menggunakan Masker akan di berikan sanksi berupa denda sebesar Rp. 200.000 hingga 500 ribu rupiah.
Kegiatan operasi yustisi ini dengan melibatkan personel gabungan antara lain Kodim 1608 - Bima, Polres Bima, SatPol PP Pemkab Bima, Dishub Kabupaten Bima dan Dispenda Kabupaten Bima.(LNG04)
@lombokepo