Dompu - Kurang dari 1X24 jam , tim Puma Sat Reskrim Polres Dompu berhasil mengamankan 3 (tiga) orang terduga pelaku pidana perampasan berupa handphone yang terjadi di jalan Lintas Saneo Lingkungan Ginte Kelurahan Kandai Dua Kecamatan woja Kabupaten Dompu, Jumat (25/9) sekitar pukul 21.30 wita.
Ketiga pelaku AS (21), AR (21) dan RL (31) warga Kelurahan Kandai Dua merampas tiga unit handphone milik korban Ardianas dan Safry dengan cara memaksa sambil menodongkan senjata tajam.
Kejadian tersebut terjadi pada saat kedua korban sedang jalan-jalan bersama temannya, masing-masing menggunakan sepeda motor. Setelah berada di jalan Lintas saneo tepatnya di sebuah bangunan gudang, keduanya nongkrong dan ngobrol ngobrol di lokasi tersebut, tiba-tiba ada dua unit sepeda motor yang datang, satu motor berboncengan dan satu motor dikendarai satu orang.
Tiga orang yang datang tersebut langsung memaksa korban untuk menyerahkan handphone sambil menodongkan senjata tajam berupa parang dan belati.
Karena merasa takut kemudian para korban dengan terpaksa menyerahkan handphone tersebut kepada para pelaku, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp20 juta, selanjutnya korban melaporkan ke Mapolres Dompu.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel STK menghubungi Tim Puma untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Menindaklanjuti perintah Kasat Reskrim Tim Puma yang dipimpin oleh Bripka Zainul Subhan bergerak menuju TKP dan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku dan barang bukti.
Dari hasil penyelidikan, Tim Puma sudah mengidentifikasi beberapa nama kemudian dilakukan pencarian ke terminal ginte, sesampainya di terminal Tim Puma melihat dua orang yang sebelumnya sudah dikantongi identitasnya dan keduanya langsung diringkus Tim Puma dan diamankan di Mapolres Dompu.
Dari keterangan keduanya,aksi pidana perampasan itu dilakukan tiga orang dan keduanya menyebutkan salah satu temannya yaitu RL yang juga beralamat di kelurahan Kandai dua.
Tak menunggu waktu lama Tim Puma langsung bergerak menuju kandai dua untuk melakukan pencarian namun RL tak berada di rumah. Kemudian Tim berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan ketua karang taruna dan warga masyarakat.
Sekitar pukul 03.20 wita Bripka Zainul Subhan mendapat informasi via phone dari masyarakat bahwa RL sudah berada di rumahnya. kemudian Tim menjemput RL lalu dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses lebih lanjut.
Selain mengamankan tiga terduga pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek iPhone 7 dan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo juga diamankan senjata tajam yang dipakai terduga pelaku berupa sebilah parang dan sarungnya, sebilah belati dengan sarungnya serta satu buah sarung parang.
Saat ini ketiganya diamankan di Mapolres Dompu dengan dugaan pidana perampasan dan dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman 9 (sembilan) tahun penjara jo Pasal 2 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.(LNG04)
@lombokepo