Tim Gabungan Jaring Ratusan Warga NTB tak Patuhi Protokol Kesehatan - newsmetrontb

Tuesday, September 15, 2020

Tim Gabungan Jaring Ratusan Warga NTB tak Patuhi Protokol Kesehatan

 



Mataram – Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (14/9), menjaring ratusan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat berada di luar rumah. Operasi yang digelar Tim Gabungan digelar di 10 kabupaten/kota se-NTB tersebut melibatkan unsur TNI-Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan serta tokoh agama dan masyarakat (togama).


Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol.Artanto,S.I.K.,M.Si menyebutkan, operasi yang digelar dalam upaya menekan penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tersebut, telah melakukan tindakan terhadap 532 warga yang tidak mematuhi disiplin protokol kesehatan.


“Tindakan yang dilakukan oleh Tim Operasi Gabungan di antaranya memberikan peringatan dan sanksi sosial hingga sanksi denda. Itu semua dilakukan untuk memberikan efek jera, sehingga dalam diri masyarakat muncul kesadaran dalam mematuhi protokol kesehatan,” ungkap Kapolda NTB.


Diterangkan, untuk hari pertama operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) NTB Nomor 7 Tahun 2020, yang dijabarkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTB itu, sanksi denda yang dikenakan terhadap pelanggar berkisar antara Rp. 50.000 hingga Rp. 200.000.


“Penerapan sanksi dalam Operasi Yustisi yang digelar serentak pada pukul 09.00 Wita dan pukul 16.00 Wita, disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan,” ujar Artanto.


Adapun pelanggar dan sanksi di hari pertama Operasi Yustisi di seluruh kabupaten/kota se-NTB yakni Kota Mataram menjaring 37 orang warga, dengan rincian 11 orang mendapat sanksi sosial dan 26 lainnya diberikan sanksi denda masing-masing Rp. 100.000. Kabupaten Lombok Barat menjaring 56 pelanggar dengan total denda Rp. 3.400.000 dari 32 orang pelanggar, 24 orang pelanggar lainnya diberikan sanksi sosial.


Selanjutnya Operasi Gabungan Yustisi di Kabupaten Lombok Utara sanksi denda masing-masing Rp. 100.000 diberikan terhadap tujuh orang pelanggar, 17 pelanggar diberikan sanksi sosial, dan 24 lainnya mendapat teguran. Di Kabupaten Lombok Tengah terjaring 34 orang pelanggar yang kesemuanya mendapat sanksi sosial. Kabupaten Lombok Timur warga yang diberi sanksi sosial sebanyak 32 orang, sedangkan pelanggar yang disanksi denda masing-masing Rp. 100.000 berjumlah 21 orang dengan total denda Rp. 2.100.000.


Sementara Operasi Gabungan Yustisi di Pulau Sumbawa, pelanggar disiplin protokol kesehatan terbanyak terjaring di Kabupaten Dompu dengan jumlah 104 orang, 29 pelanggar diberi sanksi denda masing-masing Rp. 50.000 dengan total denda Rp. 1.450.000, 75 orang lainnya diberikan sanksi sosial berupa push-up untuk 44 orang dan 29 orang menyapu.


Di Kabupaten Sumbawa Barat pelanggar yang terjaring berjumlah 13 orang, tiga orang diberikan sanksi teguran, 9 orang mendapat sanksi denda masing-masing Rp. 100.000, dan satu orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak patut dicontoh diberi sanksi denda Rp. 200.000. Kabupaten Sumbawa menjaring 34 orang pelanggar disiplin protokol kesehatan, dua orang warga diberi sanksi denda masing-masing Rp. 150.000, selebihnya 32 orang diberikan sanksi sosial.


Untuk Kabupaten Bima, satu orang warga terjaring tidak mematuhi protokol kesehatan dan disanksi dengan denda Rp. 100.000, sedangkan 12 orang lainnya diberikan sanksi sosial. Sementara di Kota Bima, Tim Operasi Gabungan menjaring 42 orang warga yang kesemuanya disanksi dengan denda masing-masing Rp. 100.000.


“Jadi, akumulasi pelanggaran disiplin protokol kesehatan di 10 kabupaten/kota se-NTB berjumlah 532 orang. Sanksi sosial diberikan kepada 237 orang, sanksi teguran atau peringatan 27 orang, dan sanksi denda 170, sehingga total denda pada hari pertama operasi berjumlah Rp. 15.950.000,” tutup Kapolda NTB.


Karenanya, kembali Kapolda NTB melalui Kabid Humas Polda NTB, mengimbau kepada seluruh masyarakat NTB agar patuh dan taat aturan, karena pihaknya bersama tim gabungan tidak akan segan-segan melakukan tindakan dalam penegakan Perda NTB tersebut.


“Semua yang dilakukan tim gabungan merupakan wujud cinta dan kasih sayang, agar masyarakat NTB tidak tertular pandemi Covid-19. Masker Anda melindungi kami dan masker kami melindungi Anda sekeluarga,” tutupnya.(LNG04)

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments