Tiga Pelaku Tindak Pidana Peredaran Narkoba Diciduk Ditresnarkoba Polda NTB - newsmetrontb

Tuesday, September 8, 2020

Tiga Pelaku Tindak Pidana Peredaran Narkoba Diciduk Ditresnarkoba Polda NTB

 


Mataram – Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB, Senin (7/9) pukul 16.00 Wita, menangkap tiga pelaku peredaran narkoba dengan barang bukti 24 poket sabu, di Jalan Suela Abian Tubuh Selatan Kelurahan Sandubaya Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Ketiga pelaku masing-masing inisial WS (50), IWS (43), dan PES (25) diringkus Tim 1 Opsnal dan Timsus yang dipimpin Kanit I Subdit III Resnarkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.I.K.


Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si., Selasa (8/9), melalui siaran persnya mengungkapkan bahwa untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu di tempat lain.


“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan kepala lingkungan dan beberapa warga setempat, pada tas warna hitam milik pelaku inisial WS ditemukan satu poket narkoba jenis sabu. Namun setelah dilakukan penggeledahan ke bagian rumah yang lain, 23 poket sabu berhasil ditemukan di dalam lemari ibu pelaku,” ungkapnya.


Disebutkan, ketiga pelaku yang diciduk di rumah salah satu pelaku di wilayah Cakranegara tersebut, dua merupakan warga RT/RW 001 Abian Tubuh Selatan Kelurahan Sandubaya Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, sedangkan satu lainnya merupakan warga Kabupaten Lombok Barat.


“Pelaku inisial IWS beralamatkan di Jalan Gandari Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat,” katanya.


Lebih lanjut Kombes Pol Artanto menyampaikan, sesuai keterangan dari Kanit I Subdit III Ditresnarkoba bahwa selain 24 poket sabu dengan berat bruto 25 gram, turut diamankan barang bukti pendukung berupa uang tunai Rp. 2.065.000 dari pelaku inisial IWS dan WS, bong, pipa kaca, korek api gas, sedotan yang telah dimodifikasi masing-masing satu buah, dan dua unit handphone masing merek Samsung dan Android.


Ketiga pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. (LNG04)

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments