Mataram - Tim Puma Polda NTB berhasil meringkus ketiga pelaku pencurian toko Alpamart pada tanggal 17 September 202p di tempat berbeda, kasus pencurian di toko Alpamart tersebut ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/K/155/III/2020/NTB/Res.Mataram/Sek. Cakranegara, tanggal 26 Maret 2020.
Kronologis kejadian: Pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2020 sekitar pukul 23.30 wita bertempat di Toko Alfamart Jalan Pejanggik Lingkungan Jeruk Manis Kelurahan Cakranegara Barat Kecamatan Cakranegara Kota Mataram tersangka MS, bersama dengan tersangka IT Als OFAN dan DOH telah melakukan pencurian dengan cara mencongkel/merusak kunci/gembok pintu harmonika Toko Alfamart tersebut menggunakan 1 (satu) buah besi linggis milik Tsk. IT, dimana saat itu Tsk. IT Als OFAN yang merusak kunci tersebut kemudian Tsk. MS dan IT Als OFAN masuk kedalam Toko Alfamart tersebut dan mengambil barang-barang berupa rokok tersebut sementara Tsk. DOH menunggu diluar toko alfamart sambil duduk di atas sepeda motor sambil mengawasi situasi setempat.
Berdasarkan laporan tersebut kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku MS, umur 26 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Suku Sasak, Pekerjaan Karyawan Swasta, Pendidikan Terakhir SMP Kelas I (tidak tamat), Kewarganegaraan Indonesia, Alamat : Lingkungan Bugis Rt 001 Rw 050 Kelurahan Bintaro Kecamatan Ampenan Kota Mataram, IT, Umur 22 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Suku Sasak, Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan terakhir SD Kelas IV (tidak tamat) Kewarganegaraan Indonesia, Alamat : Jalan Kembung Lingkungan Bugis Rt 001 Rw 050 Kelurahan Bintaro Kecamatan Ampenan Kota Mataram, DOH Panggilan sehari-hari NANDO, Umur 22 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Suku Sasak, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Pendidikan Terakhir SMA tamat, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Sesuai KTP: Jln. Gadel Sari Praja No. 2 C RT/RW: 001/006, Kel. Karangpoh, Kec. Tandes, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur serta domisili di NTB beralamat di: Transad Dusun Purwa Karya, Desa Padak Guar, Kec. Sambelia, Kab. Lombok Timur;
Barang Bukti yg berhasil diamankan berupa: 1 (satu) unit SPM Merk HONDA BEAT, STNK an. LESTARI, beserta Kunci dan STNK, 1 (satu) buah Linggis.
MS ditangkap dirumahnya Lingkungan Bugis Rt 001 Rw 050 Kelurahan Bintaro Kecamatan Ampenan Kota Mataram pada hari Minggu, tanggal 16 Agustus 2020 sekitar pukul 13.30 Wita.
DOH ditangkap dipinggir jalan yang beralamat di Jalan Lingkar Selatan Pagutan pada hari Kamis tanggal 17 September 2020 sekitar pukul 14.00 Wita.
Sedangkan IT diamankan di Polsek Gerung terhadap ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP Ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHP.(LNG04)
@lombokepo