Sumbawa - selasa pagi Upaya percepatan penanganan penerapan protokol kesehatan covid-19, Polres Sumbawa bersama Kodim 1607 Sumbawa dan Pemda Kabupaten Sumbawa menggelar kembali Operasi Yustisi di wilayah Kecamatan bagian timur Kabupaten Sumbawa, (22/9/2020)
Operasi gabungan yang dilaksanakan di jalan Raya lintas Sumbawa - Bima di depan Kantor Camat Empang, melibatkan personil Polres Sumbawa, personil TNI, Dishub dan Sat Pol PP Kab. Sumbawa
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK. melalui Kasubbag humas Iptu Sumardi S.Sos. mengatakan Pelaksanaan Operasi ini berdasarkan Perda Provinsi NTB nomor 07 tahun 2020 tentang pencegahan penyakit menular dan Perbup Sumbawa nomor 43 tahun 2020 tentang Peningkatan disiplin masyarakat dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan, tuturnya
Dalam Operasi kali ini warga yang terjaring sebanyak 63 orang rata-rata pengendara roda 2 dan penumpang bus umum.
Adapun sanksi yang diberikan yakni sanksi teguran tertulis sebanyak 5 orang, sanksi sosial menyapu jalan, lapangan dan push up sebanyak 48 orang dan sanksi administrasi/denda sebanyak 10 orang, jelasnya.
" Operasi ditujukan kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tujuan agar masyarakat dapat disiplin dan sadar akan bahayanya corona virus serta mencegah penyebaran covid-19 ditengah masyarakat, tutup kasubbag.(LNG04)
@lombokepo