Mataram—Polresta Mataram semakin berupaya meningkatkan kesadaran warga masyarakat untuk mematuhi dan menjalakan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Virus Covid-19. Kepolisian juga mendukung penuh upaya penegakan disiplin protokol kesehatan yang sedang digiatkan pemerintah daerah. Yakni dengan melaksanakan operasi yustisi penegakan peraturan daerah (perda) Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular dan peningkatan disipilin dan penegakan hukum.
Untuk lebih memaksimalkan lagi kegiatan tersebut. Kapolresta Mataram, Kombes Pol Guntur Herditrianto memerintahkan seluruh Polsek jajaran Polresta Mataram untuk melaksanakan operasi yustisi di wilayah masing-masing. ‘’ Saya perintahkan kepada rekan-rekan Kapolsek mulai hari ini melaksanakan kegiatan operasi yustisi penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Guntur Herditrianto, Senin (21/09/2020).
Guntur menekankan, pelaksanaan operasi yustisi penegakan perda yang dilakasanakan Polsek jajaran. Mekanismenya sama dengan yang digelar. Tetapi karena yang melaksanakan operasi yustisi dimasing-masing polsek adalah petugas kepolisian. Maka sanksi diterapkan untuk pelanggar tidak sama dengan tim gabungan yang melibatkan Satpol PP sebagai penegak perda. Untuk pelanggar, kepolisian hanya menerapkan sanksi disiplin dan sanksi teguran. Yaitu pelanggar disanksi push up atau menyanyikan lagu kebangsaan. ‘’ Kita tidak memberikan sanksi denda. Karena itu ranahnya polpp. Kita hanya memberikan sanksi disiplin kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker,’’ bebernya.
Instruksi langsun dilaksanakan oleh Polsek jajaran. Contohnya dilaksanakan oleh Polsek Ampenan. Operasi yustisi dilaksanakan di Jalan Arya Banjar Getas Depan Mako Polsek Ampenan. Operasi yustisi pendisipilinan memakai masker ini dilaksanakan mulai pukul 08.30 wita. Sekitar satu jam melaksanakan operasi. Polsek Ampenan menjaring 14 pelanggar yang tidak menggunakan masker. Pelanggar ini langsung dikenakan sanksi fisik. ‘’ Kita terapkan sanksi fisik push up tadi 14 orang pelanggar,’’ ungkap Kapolsek Ampenan, AKP Raditya Suharta.
Operasi yustisi di Polsek lainnya juga menjaring sejumlah pelanggar. Polsek Narmada menjaring 10 pelanggar yang diberikan sanksi fisik. Polsek Pagutan memberikan 6 sanksi lisan atau teguran. Operasi yustisi juga dilaksanakan Polsek Cakranegara yang memberikan 18 teguran tertulis. Untuk Polsek Mataram, operasi yustisi penegakan perda dilaksanakan di Depan Kantor Camat Mataram Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Rembiga. Polsek Mataram menjaring 16 pelanggar. Seluruhnya dikenakan saksi sosial.(LNG04)
@lombokepo