Praya, -Personil Polsek Batukliang Polres Lombok Tengah, amankan tiga orang diduga sebagai penadah barang curian, diduga pelaku berinisial MS (41) warga Desa Sukaraja Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, AI (37) alamat Desa Pringgabaya, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur RS (33) alamat Desa Montong Baan, Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur. Senin (07/9/2020).
Peristiwa ini berawal pada Jumat (3/5/2019) sekira pukul 05.00 wita, saat itu pelapor sdri. Yana Sastiani hendak melaksanakan sholat subuh dan mendapati pintu kamar anaknya dalam keadaan terbuka, 6 unit Handpone miliknya telah hilang, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 33.000.000 (tiga puluh tiga juta rupiah) dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Batukliang untuk pengusutannya.
Selanjutnya pada hari Senin (7/9/2020), berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Batukliang Polres Lombok Tengah, dilakukan penangkapan terhadap seorang pria inisial MS di Desa Sukaraja Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur, yang diduga sebagai penadah barang hasil curian. Setelah dilakukan pengembangan Sdr MS mendapati HP tersebut dari Sdr. AI dari Desa Pringgabaya Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur.
Tidak berhenti disitu, Personil Polsek Batukliang mendapat pengakuan bahwa Sdr. AI membeli HP dimaksud disalah satu Counter dengan pemilik RS di Sikur Kabupaten Lombok Timur.
Petugas kemudian mengamankan ketiga pria yang diduga sebagai penadah beserta 1 unit handpone barang bukti ke kantor Polsek Batukliang, guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Batukliang Iptu GDE. Gisi Yasa, SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikannya bahwa para diduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Batukliang Polres Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(LNG04)
@lombokepo