Praya, -Tim Cobra Polres Lombok Tengah kembali berhasil menangkap terduga pengedar narkoba jenis sabu inisial ES (37) warga Desa Batunyala, Kecamatan Praya Tengah, Jumat (25/9) pukul 18.00 wita. Selain itu juga, Polisi berhasil mengamankan pemakai Narkoba inisial B (39) warga Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya.
"Pelaku ES ditangkap di rumahnya. Sedangkan Pelaku B ditangkap oleh anggota yang sedang melakukan Patroli di Praya Timur," ujar Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian.
Pelaku ES ini ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan penggrebekan terhadap pelaku saat berada di rumahnya.
"Rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi. Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua poket sabu siap eder seberat 3,45 gram, Hp, timbangan digital dan alat hisap sabu.
Sementara itu, pelaku B ditangkap oleh anggota yang melakukan Patroli di jalan raya Embung Dusun Pemantek Desa Loangmake. Dimana pada saat itu pelaku diamankan saat baru pulang dari Lombok Timur membeli narkoba menggunakan sepeda motornya.
"Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu seberat 1,70 gram," ujarnya.
"Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 112 dan 114 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara," tegasnya.(LNG04)
@lombokepo