Mataram - Lima orang penyalahguna narkotika jenis sabu diringkus Satresnarkoba Polresta Mataram di Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Pengungkapan kasus narkotika sudah kesekian kalinya diungkap kepolisian. Kelima orang yang ditangkap terdiri dari dua orang laki-laki dan tiga orang perempuan. Dua laki-laki masing-masing berinisial HS (30 tahun) dan AY (20 tahun), keduanya warga Karang Bagu Kota Mataram. Tiga perempuan masing-masing berinisial RP (30 tahun), MU (42 tahun) dan IS (27 tahun). Ketiganya juga warga Karang Bagu Kota Mataram. ‘’ Ada lima pelaku penyalahguna narkotika yang kita amankan di Karang Bagu. Kita amankan hari Senin kemarin (31/08/2020),’’ ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson, Kamis (03/09/2020).
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat. Informasinya tentang adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Karang Bagu. Petugas bergerak cepat menindaklanjuti informasi itu. Bahwa rumah milik pelaku HS dan MU kerap digunakan sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika. Yakin dengan informasi valid yang didapatkan. Rumah milik HS langsung digerebek petugas. ‘’ Saat kita gerebek, Pesta sabunya baru saja dimulai. Ada lima orang disana dan langsung kita bawa ke Mapolresta Mataram,’’ bebernya.
Beragam barang bukti didapatkan petugas. Petugas mendapatkan beberapa poket kristal bening diduga sabu dengan berat total 4,06 gram, tujuh buah klip plastik bening, uang tunai Rp 500 ribu rupiah, sejumlah alat hisap atau bong, dua buah gunting, dua buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan, satu buah korek api gas. ‘’ Kami mendapatkan barang bukti sabu seberat 4,06 gram,’’ bebernya.
Terungkap bahwa, rumah yang digerebek petugas adalah milik HS dan MU. Keduanya adalah pasangan suami istri yang baru saja menikah. Karena ditangkap petugas. Keduanya tidak lagi menikmati manisnya kehidupan sebagai pengantin baru. Mereka akan mendekam dibalik jeruji penjara dalam waktu lama. ‘’ HS dan AY ini memang baru saja menikah. HS ini juga residivis baru dua bulan bebas. Sebelumnya dia divonis empat tahun penjara,’’ tuturnya.
Asal narkoba yang didapatkan pelaku sedang dikembangkan petugas. Kelimanya ungkap Ericson sudah saling mengenal. ‘’ Mereka ini satu jaringan. Ada pengedar, ada kurir juga. Ada juga yang sebagai penyedia tempat,’’ kata Ericson.
Kelima pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 (ayat 1) dan pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.(LNG04)
@lombokepo