Perda 7/2020 Ajak Masyarakat Komit Putus Penularan Covid-19 - newsmetrontb

Thursday, September 10, 2020

Perda 7/2020 Ajak Masyarakat Komit Putus Penularan Covid-19

 


Mataram - - Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mulai 14 September 2020 mendatang akan mulai menerapkan aturan-aturan yang tertuang dalam Perda Nomor 7/2020 tentang Penanggulangan penyakit menular, terutama bagi pelanggar disiplin protokol Kesehatan seperti penggunaan masker pada area-area publik.


Penerapan Perda ini dilakukan dengan tujuan untuk mengajak masyarakat agar menunjukkan komitmennya yang tinggi untuk memutuskan alur penularan Covid-19. 

“Dalam mengatasi masalah ini tidak bisa semata-mata melepaskan tanggungjawab hanya kepada pihak pemerintah saja. Namun dibutuhkan kerja keras bersama agar dalam setiap melakukan aktivitas tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” kata Sekda NTB Drs. H.Lalu Gita Ariadi, M.Si dalam Webinar E-Seminar Nasional dengan topik “Peningkatan Mutu Pelayanan pada Era New Normal di Masa Covid-19” di Ruang Rapatnya, Kamis (10/9/2020).


Sekda menilai tema yang disajikan dalam seminar ini telah menjadi suatu yang faktual dan sesuai dengan kondisi saat ini. Terkait dengan Covid-19 ini Sekda mengamati , yang terjadi saat ini ada perkembangan tingkat kecemasan yang beririsan dengan perkembangan terkini Covid-19.


Karena itu, belajar dari Pemprov DKI, dengan melihat angka penularan yang semakin masif justru akan kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 14 September mendatang.


Menurut mantan Kepala Bagian Humas Setda Prov NTB ini, sesungguhnya perjuangan masih terus diperlukan. Pasalnya dari malam ke malam Gugus Tugas Penanganan Covid-19 NTB merilis bahwa kasus positif Covid-19 di NTB masih saja terjadi meski angkanya cukup melandai. 


Hingga kini menurut Miq Gita sapaan akrabnya, di NTB sudah tercatat sebanyak 2.900 kasus positif Covid-19. Tingkat kesembuhan mengalami trend yang cukup baik yakni sebanyak 2.269 orang. Yang masih dalam perawatan sebanyak 460 orang dan korban meninggal dunia sebanyak 171 orang. 


Mik Gita membandingkannya dengan provinsi tetangga (Bali, red). Di Bali temuan kasusnya tinggi, namun angka kesembuhan Covid-19 di NTB masih lebih baik. Sebaliknya Bali mampu melakukan pengendalian angka kematian. Sementara di NTB angka kematiannya masih tinggi sehingga ini menjadi indikatator bahwa Covid-19 angkanya masih tinggi di NTB.


“Untuk diketahui sebelumnya juga kita lakukan Webinar Bersama Menkpolkam untuk memberikan “warning” (peringatan) jangan sampai menjelang Pilkada 9 Desember mendatang mengabaikan protokol kesehatan karane hanya kelalaian akibat tersulut euforia politik dan sangat dikhawatirkan akan menimbulkan Klaster Pilkada,” kata Gita. 


Karena itu sambung Sekda, Pemprov NTB mengantisipasinya dengan terus terus meningkatkan konsolidasi untuk secara bersama-sama berupaya menekan penularan Covid-19, khususnya di NTB. Salah satu upaya untuk itu yakni dengan penerapan Perda 7/2020 tentang penggunaan masker. 


Gita menyadari, setiap musibah ada hikmahnya. Covid-19 ini selain mencemaskan, di satu sisi kaitannya dengan pelayanan publik Covid-19 ini tampil menjadi guru besar. Menurut Gita, banyak guru besar administrasi negara yang melakukan kajian tentang pelayanan publik. Yang penekanannya bagaimana agar pelayanan publik bisa dilakukan secara efisien dan efektip termasuk dalam proses-proses pengawalan kerja efisien dan efektip dimaksud.



“Misalnya saya contohkan saat melakukan rapat-rapat kerja. Tidak mesti harus hadir secara tatap muka, tetapi direkomendasikan untuk dilakukan secara virtual. Kerja-kerja online berbasis IT dalam rangka pelayanan sangat memungkinkan bisa dilakukan,” kata Gita.

 

Gita menambahkan, Covid-19 ini telah menemukan pola kerja pelayanan publik harus dilakukan dengan penuh efisien dan efektip meski diakui secara perlahan belum menunjukkan hasil maksimal.  

Namun dengan wabah Covid-19 ini juga telah memunculkan inovasi dan kreasi-kreasi baru dalam pelayanan publik bagi masyarakat. “Ya seperti melakukan pertemuan atau seminar dengan cara Webinar yang bisa dilakukan dari berbagai tempat berbasis IT,” ungkap Sekda.


Sekda berpendapat, wabah Covid-19 mengharuskan sesuatu yang beda bisa dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dan mau tidak mau suka tak suka siap tak siap menjadikan sistem kerja berbasis pada IT adalah sebuah keniscayaan. “Sekarang untuk pola relasi produsen konsumen tidak lagi dilakukan dengan pola rapat atau mengunjungi pasar/mall dan sebagainya, namun perkembangan IT saat ini menciptakan lapangan kerja bagi para pengantar jasa,” tukas Gita.


Gita mencontohkan, para pelaku UKM/UMKM di NTB saat ini tetap eksis di era pandemi. Bahkan peluang-peluang UMKM ke depannya pasca pandemi, segenap OPD di Pemprov NTB memberikan pembekalan kepada pelaku UKM bagaimana melakukan aktivitas usaha berbasis IT. “Seakan OPD-OPD saat ini tengah berlomba-lomba membekali UMKM kita bagaimana mempertahankan eksistensi dan meningkatkan omzet usahanya baik saat Covid maupun pasca Covid nantinya. Dengan memanfaatkan IT sebagai sebuah keniscayaan yang harus dilakukan.


Masih dalam hal pelayanan publik secara IT Gita mengatakan, saat ini pelayanan publik merupakan era milenial. Saat ini semua Dinas/Instansi tengah memnerapkan pelayanan publik dengan pemanfaatan IT baik untuk berporomosi memberikan pelayanan perijinan dan sebagainya. Di bidang perijinan juga aplikasi perijinan tetap diperbaharui. Hal ini bertujuan agar pelayanan perijinan berbasis IT dapat dilakukan dengan sebak-baiknya, secepat-cepatnya dengan memenuhi kaidah transfaransi dan akuntabilitas . 


“Kerja-kerja berbasis IT akan menjadi warna dalam pekerjaan tugas birokjrasi. Bahkan berdasarkan SE Menpan yang baru tentang Covid kaitannya dengan aktivitas bekerja di kantor-kantor pemerintah yang beresiko tinggi sudah harus menerapkan 25 % pegawai masuk selebihnya bekerja melalui WFH. Zero sedang 50 persen bekerja di rumah. Dan yang yang resikonya rendah 75 persen di kantor. Ini artinya sekarang kita tetap memiliki kewaspadaan baik dalam memberikan pelayanan publik juga kita harus wapasda. Karena interaksi dengan klien kita tak bisa mengetahui siapa diantara klien-klien kita sebagai pembawa virus Covid—19 ini,” ujar Sekda.


Di akhir pemaparannya Gita Ariadi memberikan catatan penting, dalam menghadapi Covid-19 ini akan tetap menjadi sebuah pilihan mau tak mau suka tak suka selain harus protektif terhadap Covid-19 juga harus tetap membangkitkan kegiatan perekonomian dengan persayaratan harus tunduk pada protocol Covid-19. 


“Di NTB tagline yang kita gunakan mari ber NTB. Artinya “Bangkitkan Ekonomi Rakyat Nurut Tatanan Baru” . Mudah-mudahan kita tetap produktif namun tetap waspada dengan Covid-19 termasuk dalam memberikan pelayanan keluarga. Lindungan diri, lingkungan kerja dan lindungi untuk proses pelayanan publik kepada masyarakat kita,” pungkas Gita. 


Pembicara lainnya, Alvin Lie dari Ombudsman RI mengungkapkan, pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik itu dapat dilakukan oleh pengawas internal dan eksternal. Masyarakat yang merupakan pengawas eksternal dapat melakukan tugas pengawasannya melalui laporan atau pengaduan. Akan tetapi masyarakat tidak bisa menilai atau melakukan pengawasan secara penuh terkait standar layanan, dikarenakan kondisi sekarang masih tidak normal. 



“Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat ini dilakukan dengan memastikan apakah pembatasan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara ini masih memenuhi komponen-komponen dalam standar pelayanan, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 21, serta masyarakat masih mendapatkan haknya sebagaimana diatur juga dalam Pasal 18,” kata Alvie menambahkan.


Tampil sebagai nara sumber lain yakni Kepala BPSDM NTB dan dan Widyaiswara BPSDM NTB Dr. H Muslihin M.Pd. Kegiatan seminar dimoderatori H. Khairul Maksun mantan Asisten Perekonomian pembangunan Setdaprov NTB. (her/Suparman@diskominfotik/LNG04)

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments