Sumbawa Barat - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kabupaten Sumbawa Barat Drs. H. Hamzah mengatakan bahwa, Dalam melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi nomor 07 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular itu sendiri, Harus dilakukan dengan tindakan refresif yang humanis.
Ia juga menjelaskan bahwa, Penegakan perda itu sudah mulai ditegakkan terhitung mulai tanggal 14 September 2020 ini termasuk di Sumbawa Barat. Penegakan ini dilakukan bersama Kepolisian, TNI, Perhubungan, Dikes dan BPAD.
Dia mengatakan, Saat melakukan penegakan, Lanjut H. Hamzah, Pihaknya sudah menyiapkan 2 orang PPNS bila ada penolakan dari masyarakat. Sebelumnya, Semua pihak terkait sudah menghadiri apel bersama dengan terkait penegakan Perda tersebut.
"Intinya, Penegakan Perda ini untuk mendisiplinkan masyarakat dalam penegakan pandemi Covid-19. Terkait dengan sanksi dan denda itu sendiri diberikan agar masyarakat bisa patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan," jelasnya, Pada Senin, (14/9).
Saat dilapangan nanti, Pihaknya akan berupaya agar masyarakat bisa patuh dengan protokol kesehatan. Pendekatannya ke masyarakat nanti akan lakukan dengan refresif humanis.
Dia juga berharap agar masyarakat bisa lebih patuh dengan protokol kesehatan, kita saling membantu, Namun kami dari Pol-PP hal ini harus kami lakukan, Karena sudah jadi aturan dan ketentuan maka harus kami laksanakan.
"Pelaksanaan penegakan Perda, Akan dilakukan siang dan malam, dua kali sehari," tutup H. Hamzah. (LNG04)
@lombokepo