Mataram – Mulai Senin (14/09/2020) Pemerintah Kota Mataram mulai giat melaksanakan razia masker di Kota Mataram.
Giat razia masker yang dilakukan gabungan TNI, Polri, dan Pemerintah Kota Mataram inidilaksanakan di Jalan Majapahit, Kota Mataram. Tujuanya untuk menegakkan Peraturan Walikota Mataram No. 34 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Provinsi No. 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, yang mulai berlaku Senin, 14 September 2020, dan sudah disosalisasikan beberapa minggu sebelumnya.
Giat pada hari ini, dikhususkan untuk pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat. Jika ada yang tidak mematuhi aturan akan mendapatkan sanksi berupa denda Rp. 100.000 (masyarakat umum), Rp. 200.000 (ASN), dan maksimal Rp. 500.000 (pengusaha) ataupun sanksi lain berupa sanksi sosial dalam bentuk membersihkan/menyapu sampah di pinggir jalan.
Semua sanksi yang dikeluarkan masyarakat akan masuk pada khas daerah Kota Mataram yang akan direkap dan diserahkan kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram.(LNG04)
@lombokepo