Optimalkan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19, Sanksi Perda Nomor 7 Tahun 2020 Akan Dilakukan Hingga Tingkat Kecamatan - newsmetrontb

Friday, September 25, 2020

Optimalkan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19, Sanksi Perda Nomor 7 Tahun 2020 Akan Dilakukan Hingga Tingkat Kecamatan

 


Lobar -Dalam mengoptimalkan pelaksanaan Disiplin dan Penegakan Hukum Perda Prov. NTB Nomor 7 Tahun 2020 di Lombok barat, dilaksanakan pertemuan yang diikuti oleh Pemda Lobar, Polres Lobar, Polres Mataram dan Kodim 1606/Lobar.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Pol PP Kab. Lobar ini membahas tentang penegakan Perda harus dilakukan secara masif yang juga dilaksanakan hingga ditingkat Kecamatan dan Desa, Kamis (24/9).

Kapolres Lobar AKBP Bagus S. Wibowo, SIK melalui Kabag Ops AKP Kadek Metria, S.Sos, S.H, M.H., mengatakan bahwa Jajaran Polres Lombok Barat telah melaksanakan kegiatan imbangan ini dari diberlakukannya Perda Prov. NTB Nomor 7 Tahun 2020 di Lombok Barat.

Selama ini Kegiatan penindakan sampai denda pada Tingkat Kabupaten sudah berjalan, dan kedepannya juga akan diterapkan hingga ditingkat Kecamatan dan Desa.

“Dari diberlakukannya Perda Prov. NTB Nomor 7 Tahun 2020, Jajaran polsek yang bergabung dengan Tiga Pilar di kecamatan telah melakukan kegiatan imbangan, namun sebatas sangki Teguran dan sosial. Sementara sanksi denda, personil Pol-PP dan Bapenda belum siap ditempatkan diseluruh kecamatan” ungkapnya.

Walaupun dari hasil pemantauan selama ini, beberapa kecamatan telah ikut melibatkan Seksi Trantib, sehingga dapat dilakukan penindakan.

“Kedepannya Pelibatan Pol-PP melalui Seksi Trantib di masing-masing Kecamatan akan terus ditingkatkan dan dibackup penuh oleh Polsek jajaran,” imbuhnya.

Kabag Ops juga menjelasakan bahwa dengan mengoptimalkan penindakan hingga tingkat Kecamatan dan Desa, dapat memberikan efek kepada Masyarakat sehingga lebih disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.

“Terutama sanksi sosial dan sanksi denda dapat memberikan efek kepada Masyarakat sehingga lebih disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19,” ujarnya. 

Menurutnya, dalam penindakan tersebut, TNI Polri siap memback up setiap kegiatan pengakan Perda Prov. NTB Nomor 7 Tahun 2020 tersebut.

“Namun demikian, telah ditekankan bahwa tetap dilakukan dengan cara persuasif dan humanis, dimana tujuannya adalah untuk menjalani kehidupan baru, dengan tetap mengutamakan protokol Kesehatan,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Ops Pol PP Lombok Barat mengatakan penegakan Perda nantinya akan dilakukan secara masif yang juga dilaksanakan ditingkat Kecamatan dan Desa.

“Kedepannya penegakan perda tdak hanya diberlakukan untuk perorangan, yang diberikan sanksi sosial dan sanksi denda, namun juga akan menyasar kepada pengusaha,” katanya.(LNG04)

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments