Mataram—Polresta Mataram kembali dilibatkan dalam operasi yustisi penegakan perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular dan peningkatan disipilin dan penerapan hukum. Operasi penegakan perda sudah memasuki hari keempat. Dilaksanakan di sekitar Bundaran Jempong, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Operasi yustisi dilaksanakn Hari Kamis (17/09/2020) dimulai sekitar pukul 14.00 wita.
Sampai hari keempat masih ditemukan pelanggar perda. Petugas gabungan menemukan pelanggar perda yang tidak menggunakan masker. Jumlahnya 12 pelanggar yang diproses petugas. Setelah diproses oleh petugas. 9 pelanggar memilih untuk membayar denda sebesar Rp 100 ribu. 3 pelanggar lagi memilih untuk dikenakan sanksi sosial. Yaitu membersihkan fasilitas umum yang ditentukan petugas. ‘’ Totalnya tadi ada 12 pelanggar. 9 orang membayar denda dan 3 orang memilih sanksi sosial,’’ ungkap Kabag Ops Polresta Mataram, Kompol Taufik.
Pengendara disekitar Bundaran Jempong cukup padat dan ramai. Karena akses jalan ini salah satu pintu masuk menuju Kota Mataram. Cukup banyak juga warga yang datang dan pergi meninggalkan Kota Mataram. Satu persatu kendaraan yang melintas diperhatikan petugas. Baik kendaraan roda empat maupun roda dua. Pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung diberhentikan petugas. ‘’ Ini jalannya cukup padat di sekitar Bundaran Jempong karena salah satu akses pintu masuk ke Kota Mataram,’’ bebernya.
Operasi yustisi ini digelar selama 90 menit. Didapatkan 12 orang pelanggar. ‘’ Kalau melihat jumlahnya ini pelanggarannya cukup minim. Kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker cukup tinggi,’’ kata Taufik.
Operasi yustisi masih akan terus dilaksanakan diwaktu selanjutnya. Tugas kepolisian dan petugas lainnya masih sama. Yaitu membantu Satpol PP untuk meneggakkan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular dan peningkatan disipilin dan penerapan hukum. ‘’ Operasi ini Satpol PP yang jadi garda terdepan. Karena Satpol PP adalah penegak perda. Kita bersama TNI dan pihak terkait lainnya membantu dan memback-up,’’ tuturnya.
Operasi yustisi di Bundaran Jempong ini menurunkan puluhan petugas gabungan. TNI AD 10 personel. Polda NTB 10 personel. Polresta Mataram 10 personel. Dinas Perhubungan 7 personel. Pol PP Provinsi NTB 7 personel. Pol PP Kota Mataram 20 personel. Bapenda 1 personel. Kesbangpol 5 personel. BPBD Kota Mataram 5 personel. Seluruh kegiatan berjalan aman dan tertib.(LNG04)
@lombokepo