Mataram - BNNP NTB melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari kasus narkotika yang sedang di tangani oleh penyidik BNNP NTB.
Pemusnahan barang bukti berupa barang kasus narkotika terjadi Pada hari Selasa dan Rabu, 28 s.d 29 Juli 2020 di Salah satu jasa expedisi diwilayah kota Mataram yang dilanjutkan dengan pengembangan di Pelabuhan Kayangang Kab. Lombok Timur serta di perumahan wilayah Kekalik, Mataram dengan Tersangka YM berjenis kelamin perempuan.
beberapa jenis dan jumlah BB untuk di uji lab Badan POM RI Mataram dan dipersidangan
Kepala BNNP NTB Brigjen. Pol. Gde Sugianyar Dwi Putra menjelaskan dari 3 TKP tersangka terdapat jumlah BB berupa Kristal Bening diduga Narkotika Jenis Shabu seberat netto seluruhnya 491,2 ( empat ratus sembilan puluh satu koma dua) gram), dan saaat dilakukan uji lab pembuktian di persidangan seberat keseluruhan 80,72 delapan puluh koma tujuh dua) gram.
"Selanjutnya jenis BB yang di musnahkan saat disisihkan Uji lab berupa 1 paket berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu seberat keseluruhan 410,48 empat ratus sepuluh koma empat delapan) gram," Jelas Gede.
Akan tetapi jika diuangkan sekitar 1 Miliar rupiah dengan asumsi harga per gram senilai Rp. 1,8 s.d 2 Juta rupiah serta BNN Provinsni NTB telah menyelamatkan sebanyak 6000 Orang warga masyarakat NTB dari Narkoba dengan asumsi 1 gram dikonsumsi sebanyak 12 orang.
Kepala BNNP NTB Brigjen. Pol. Gde Sugianyar Dwi Putra menegaskan terus melakukan pencegahan stop terhadap penyalahgunaan, saat ini 50 persen lebih lapas adalah penyalah tahanan narkotika dan dilakukan rehabilitasi
"Sementara itu dari data yang ada di NTB sebanyak 90 persen menggunakan sabu, dan 40 persen yang berusia 20 sampai 25 tahun, sehingga BNNP NTB terus melakukan dan menjauhi narkoba melalui siaran Media studio Semeton BNN NTB serta mengupas tuntas cara pencegahan Narkotika," Tutup Gede.(LNG04)
@lombokepo